KPK Cegah Gubernur Kalsel ke Luar Negeri

Oleh: Panji Septo R
Kamis, 10 Oktober 2024 | 12:05 WIB
KPK gegah Gubernur Kalsel ke luar negeri (Beritanasional/Panji)
KPK gegah Gubernur Kalsel ke luar negeri (Beritanasional/Panji)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mencegah Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor ke luar negeri.

Menurut Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, hal tersebut berkaitan dengan dugaan kasus suap proyek di Kalses.

"Gubernur Kalsel sudah dicegah ke luar negeri per tanggal 7 Oktober 2024," ujar Tessa kepada wartawan, Kamis (10/10/2024).

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Paman Birin sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Menurut Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, pihaknya sudah memanggil Sahbirin.

Ghufron mengatakan, Sahbirin bakal ditetapkan sebagai buronan dan termasuk sebagai daftar pencarian orang (DPO) apabila tak menghadap usai dipanggil lembaga antirasuah.

"Ya nanti kita akan lakukan prosedur pemanggilan. Kalau tidak hadir, kita panggil kembali. Tidak hadir lagi? Akan kita DPO-kan," ujar Ghufron.

Ghufron mengatakan, penahanan Sahbirin bukan sebuah masalah lantaran gubernur Kalsel tersebut sudah menjadi tersangka. Ia mengatakan pemanggilan hanya soal prosedur saja.

KPK telah menahan 6 dari 7 tersangka. Ghufron mengatakan Sahbirin diduga menerima fee 5 persen terkait proyek di Kalsel.

Proyek itu berkaitan dengan pembangunan lapangan sepakbola kawasan olahraga terpadu, pembangunan kolam renang kawasan olahraga terpadu, dan pembangunan gedung samsat di Kalsel.

KPK juga telah mengamankan uang senilai Rp 13 miliar yang diduga 5 persen dari fee yang seharusnya diterima Sahbirin.

 sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: