Polda Metro Masih Tunggu Konfirmasi Kehadiran Wakil Ketua KPK
BeritaNasional.com - Ditreskrimsus Polda Metro Jaya masih menunggu konfirmasi kehadiran dari Wakil Ketua KPK Alexander Marwata untuk memenuhi undangan pemeriksaan yang telah dijadwalkan, Jumat (11/10/2024) besok.
Di mana, Alex sedianya bakal dipanggil sebagai saksi terkait tindak lanjut penyelidikan laporan pertemuannya dengan Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto.
“Kami masih menunggu, sampai dengan saat ini kami masih menunggu konfirmasi kehadiran dari saudara Alex Marwata,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (10/10/2024).
Karena, Ade Safri mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat pemanggilan kepada Alex empat hari sebelum agenda pemeriksaan, namun belum ada konfirmasi.
“Di mana surat panggilan sudah kita kirimkan pada tanggal 8 Oktober 2024 untuk jadwal pemeriksaan pada hari Jumat tanggal 11 Oktober 2024,” ucapnya.
Bila mengacu pada jadwal pemeriksaan, nantinya Alex akan diperiksa pada pukul 09.00 WIB di ruang riksa Ditreskrimsus Polda Metro Jaya lantai 1 gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Perlu diketahui, sebelum pemeriksaan Alex sudah ada 23 orang saksi yang dimintai keterangan. Dimana, polisi masih mengumpulkan barang bukti apakah kasus ini layak untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan atau tidak.
"Telah dilakukan klarifikasi terhadap Saudara Eko Darmanto sebagai Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta (sudah dilakukan klarifikasi sebanyak 2 kali), beberapa pegawai KPK RI, Itjen Kemenkeu RI dan telah dilakukan koordinasi dengan para ahli," ujar Ade Safri dalam keteranganya, Selasa (8/10/2024).
Adapun Pertemuan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dengan eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto ternyata berbuntut panjang. Menyusul aduan yang kini ditangani Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
“Upaya penyelidikan terkait dengan adanya laporan atau pengaduan dugaan tindak pidana, berupa hubungan langsung atau tidak langsung yang dilakukan oleh oknum Pimpinan KPK,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Selasa (1/10/2024).
Diketahui dasar penyelidikan atas dugaan pertemuan antara Alex dengan Eko mengacu pada Surat Perintah Penyelidikan dan Springas pada 5 April 2024 yang telah diperpanjang pada 9 September 2024.
“Dalam rangka untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan. Kami pastikan penanganan perkara aquo berjalan secara profesional, transparan dan akuntabel,” tuturnya.
5 bulan yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
POLITIK | 22 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu