Imigrasi Tangkap Buronan Interpol asal China, Penipuan Skema Ponzi Rp 210 T
BeritaNasional.com - Seorang buronan asal Republik Rakyat Tiongkok atau Cina, Lin Qiang (LQ) alias Joe Lin (JL) berhasil ditangkap oleh pihak Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali pada Selasa, (1/10/2024).
Penangkapan LQ dilakukan setelah pemerintah Indonesia khususnya keimigrasian mendapatkan red notice Daftar Pencarian Orang (DPO) Interpol dari pemerintahan Cina pada Jumat (27/9/2024) lalu.
“Pengamanan seorang warga negara RRT atas nama LQ alias JL yang merupakan buronan pemerintah RT sesuai dengan red notice dan perintah penangkapan dari Shanghai Public Security Bureau,” kata Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim saat jumpa pers di kantornya, pada Kamis (10/10/2024).
Dimana, Silmy menyebut kalau LQ adalah seorang buronan dalam kasus penipuan dan penggelapan berkedok investasi dengan memakai skema ponzi yang telah masuk ke Indonesia sejak Kamis (26/9/2024).
“Skema ponzi yang melibatkan sekitar 50 ribu korban dengan total kerugian, ini yang menarik Rp 210 Triliun Rupiah atau dalam mata uang China itu 100 M (Renminbi),” kata Silmy.
Adapun penangkapan ini, lanjut Silmy, berkat kesigapan petugas dalam merespon permohonan red notice dari pemerintah Cina. LQ akhirnya bisa terdeteksi sistem cekal dan tertolak autogate ketika hendak pergi menuju Singapura.
“Ditemukan kemiripan identitas wajah LQ dengan melintasnya seseorang dengan identitas JL (Joe Lin) pemegang paspor Turki nomor U23358200,” sebutnya.
Kemudian, berdasarkan hasil pemeriksaan tiga hari oleh petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, LQ akhirnya dipindahkan ke Direktorat Jenderal Imigrasi untuk diserahkan kepada Ses NCB Interpol Indonesia yang dikomandoi Polri.
"Saya tegaskan sekali lagi. Indonesia bukan destinasi pelarian buron internasional. Kami akan terus bersinergi dengan aparat penegak hukum baik nasional maupun internasional untuk memastikan hal tersebut," tegasnya.
Pada kesempatan yang sama, Kadiv Hubinter Polri, Irjen Pol Krishna Murti menjelaskan bahwa kerjasama dalam penanggulangan transnational crime kementerian lembaga adalah hal yang biasa dilakukan.
“Dalam hal ini Bapak Kapolri adalah Kepala Interpol yang mengintegrasikan dan mengkoordinasikan kementerian dan lembaga yang punya kewenangan polisionil untuk penanggulangan transnational crime,” ujarnya.
Dilanjutkan Murti, salah satu bentuk kolaborasi adalah sistem I-247, Interpol 24 jam 7 hari yang selalu standby terkoneksi antara Interpol di Indonesia dengan Interpol Pusat Lyon untuk mendeteksi subjek red notice atau buronan.
“Dalam kaitan dengan sistem tersebut, maka ada satu mekanisme apabila ada subjek red notice melintas melalui pintu itu. Dapat dikenali dan dilakukan upaya hukum ya sementara sebelum ditindaklanjuti pada langkah-langkah hukum yang lain,” tutur Murti.
Sementara untuk saat ini, Murti menjelaskan pihaknya akan memvalidasi lebih lanjut identitas dari LQ. Sebelum nantinya, dilakukan ekstradisi dikirim ke pemerintah Cina sebagaimana permintaan red notice.
“Jadi antara Polri dengan imigrasi, kami sudah terbiasa di lapangan, dimanapun bahkan dalam setiap pertemuan interpol kami selalu bersama untuk menjaga wilayah Indonesia dari ancaman transnasional crime,” imbuhnya.
5 bulan yang lalu
DUNIA | 14 jam yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
HUKUM | 14 jam yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 23 jam yang lalu