Surat Tanah Istana Presiden di IKN Terbit
BeritaNasional.com - Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, menerbitkan surat tanah elektronik pertama di kawasan inti pusat pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Nusantara (IKN) untuk Istana Negara dan Istana Garuda.
Dikutip dari kantor berita Antara, Sabtu (12/10/2024) menerangkan sertifikat tanah elektronik yang diterbitkan Kantor ATR/BPN Kabupaten Penajam Paser Utara, kata Menteri ATR/Kepala BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) di Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Jumat, ialah sertifikat pertama di KIPP IKN untuk Istana Negara dan Istana Garuda.
Pernyataan tersebut disampaikan Menteri AHY usai Presiden Joko Widodo melakukan peresmian bangunan Istana Negara di IKN, ibu kota baru Indonesia di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur.
Sertifikat tanah elektronik yang diserahkan Menteri AHY kepada Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg) Pratikno merupakan hak pakai untuk kedua istana tersebut.
"Pemegang sertifikat hak pakai adalah Pemerintah Republik Indonesia, sebagai wakil yang sah Kementerian Sekretariat Negara itu memiliki luas 56,87 hektare atau 568.705 meter persegi," jelasnya.
Diharapkan peresmian istana negara di ibu kota masa depan Indonesia, kata AHY, bakal menghadirkan kemajuan dan kesejahteraan bagi rakyat Indonesia.
"Yang diresmikan baru Istana Negara, Istana Garuda masih dalam tahap penyelesaian akhir," tambah Presiden Jokowi.
Penyelesaian tahap akhir Istana Garuda diperkirakan memakan waktu satu bulan, sedangkan masa jabatan kepala negara periode ini berakhir pada 20 Oktober 2024.
"Jadi yang resmikan Istana Garuda itu Presiden Prabowo Subianto, karena sudah dilantik sebagai kepala negara," terangnya.
Istana Negara dan Istana Garuda di ibu kota masa depan Indonesia, diharapkan menjadi simbol menuju Indonesia yang semakin maju di abad XXI.
5 bulan yang lalu
DUNIA | 14 jam yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
HUKUM | 14 jam yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 23 jam yang lalu