KPK Siap Hadapi Gugatan Gubernur Kalsel

Oleh: Panji Septo R
Minggu, 13 Oktober 2024 | 08:26 WIB
KPK siap hadapi gugatan Gubernur Kalsel (Beritanasional/Panji)
KPK siap hadapi gugatan Gubernur Kalsel (Beritanasional/Panji)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan  Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor (Paman Birin) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Hal itu diucapkan Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika merespons Paman Birin yang mengajukan praperadilan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek di Kalsel.

"KPK akan menghadapi dan mengawal prosesnya melalui Biro Hukum sesuai aturan yang berlaku," ujar Tessa kepada wartawan dikutip Minggu (13/10/2024).

Menurut Tessa, pihaknya menghormati langkah hukum yang dilakukan Paman Birin. Ia mengatakan hal tersebut merupakan hak tersangka.

"KPK mempersilakan penggugat untuk menggunakan hak melakukan gugatan Pra Peradilan," tuturnya.

Sebelumnya, Paman Birin mengajukan praperadilan ke PN Jaksel yang terdaftar dengan nomor perkara 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL pada Kamis, 10 Oktober 2024.

Dalam gugatan itu, Sahbirin Noor sebagai pihak pemohon mempermasalahkan soal sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Menurut Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Sahbirin diduga meminta fee 5 persen dari proyek di Pemprov Kalsel. Meski demikian, ia belum ditahan hingga hari ini.

"Telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara," ujar Ghufron.

Selain itu, KPK juga mencegah Paman Birin bepergian ke luar negeri untuk mempermudah penyelidikan terkait kasus tersebut.
 sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: