Tok! Majelis Hakim Tipikor Memvonis Gazalba Hukuman 10 Tahun Penjara

Oleh: Panji Septo R
Selasa, 15 Oktober 2024 | 14:05 WIB
Hakim agung nonaktif Gazalba Saleh duduk di kursi pesakitan. (BeritaNasional/Panji)
Hakim agung nonaktif Gazalba Saleh duduk di kursi pesakitan. (BeritaNasional/Panji)

BeritaNasional.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat memvonis hakim agung nonaktif Gazalba Saleh dengan hukuman 10 tahun penjara.

Menurut majelis hakim, Gazalba terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Gazalba Saleh dengan pidana penjara selama 10 tahun," ujar ketua majelis hakim di PN Jakpus pada Selasa (15/10/2024).

Sebelumnya, jaksa meyakini Gazalba terbukti bersalah menerima gratifikasi dan melakukan TPPU. Karena itu, jaksa menuntutnya selama 15 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Gazalba Saleh dengan pidana penjara selama 15 tahun," ujar jaksa.

Selain itu, jaksa menuntut Gazalba membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Gazalba juga dituntut membayar uang pengganti senilai USD 18 ribu dan Rp 1.588.085.000 (miliar).

Jaksa mengatakan harta benda Gazalba dapat dirampas dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut.

Apabila harta benda Gazalba tak mencukupi untuk membayar uang pengganti itu, denda diganti dengan pidana kurungan selama 2 tahun.

Dalam perkara ini, Gazalba dipidana melanggar Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dia juga diyakini melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: