Alexander Marwata Blak-blakan Ungkap Kronologi Pertemuan dengan Eko Darmanto

Oleh: Bachtiarudin Alam
Selasa, 15 Oktober 2024 | 20:44 WIB
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata setelah diperiksa oleh penyelidik Polda Metro Jaya. (BeritaNasional/Bachtiarudin)
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata setelah diperiksa oleh penyelidik Polda Metro Jaya. (BeritaNasional/Bachtiarudin)

BeritaNasional.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengungkap kronologi pertemuannya dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto pada 9 Maret 2023.

Semua itu diungkap usai Alexander menjalani sembilan jam pemeriksaan dengan 24 pertanyaan yang dicecar penyelidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Selasa (15/10/2024).

“Lebih kurangnya terkait dengan kronologi pertemuan saya dengan Eko Darmanto. Apakah saya kenal dengan yang bersangkutan? Saya bilang, saya enggak kenal. Sebelum yang bersangkutan datang ke KPK,” kata Alexander saat ditemui media.

Alexander mengakui bahwa awal mula pertemuannya diawali seorang yang mengirim pesan mengaku sebagai teman dari Eko. 

Dari sana, dia mengaku diberitahu adanya peristiwa pidana di Bea Cukai menyangkut kegiatan-kegiatan importasi, emas, HP, dan besi baja.

Mendengar informasi tersebut, Alexander langsung melaporkan ke pimpinan KPK lainnya. Saat itu, KPK juga tengah mengusut kasus korupsi impor emas Antam.

“'Oh silakan, Pak Alex'. artinya apa? pertemuan itu sudah saya sampaikan ke ketua. Artinya, si teman yang gonta ganti itu, yang saya enggak tahu namanya. 'Boleh engga nomor Pak Alex saya share ke Eko Darmanto?’,” kata Alexander sambil tirukan percakapan.

“Silakan, setelah itu, Eko Darmanto WA saya 'Pak, saya Eko Darmanto'. 'oh ya apa?’ 'Saya ingin bertemu, saya ingin melaporkan'. 'Oh ya silakan, kapan ada waktu? silakan aja datang',” tambah Alexander menggambarkan percakapan.

Setelah itu, pertemuan antara Alexander dan Eko berlangsung di Gedung Merah Putih KPK. Eko datang sebagai pelapor, menyampaikan dugaan penyimpangan yang ada di Bea Cukai. 

Selama pertemuan itu, Alexander mengaku turut didampingi staf pengaduan masyarakat dan salah satu staf di akuntan forensik. Di sana, Eko turut menyampaikan dokumen diduga sebagai bukti penyimpangan di Bea Cukai.

“Silakan berkoordinasi dengan staf dumas (pengaduan masyarakat). Selesai pertemuan itu tapi dia masih WA saya terkait dokumen-dokumen terkait kegiatan importasi data-data itu langsung saya forward ke direktur dumas PLTN,” ujarnya.

Dengan begitu, Alexander mengeklaim bahwa pertemuannya itu telah diketahui unsur pimpinan KPK. Dia meyakini apa yang dilakukannya tidak melanggar aturan etik maupun pidana.

“Jadi, sebetulnya, pertemuan saya dengan Eko itu diketahui oleh pimpinan KPK yang lain. Pimpinan pejabat struktural pun tahu kegiatan itu dan hasil pertemuan tersebut sudah pernah dipaparkan oleh direktorat PLTN ke pimpinan,” ujar Alexander.

Selesai Diperiksa

Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah merampungkan pemeriksaan terhadap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata atas pertemuannya dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.

Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya telah mencecar total 24 pertanyaan selama pemeriksaan yang berlangsung sejak pukul 09.00-18.04 WIB atau kurang lebih 9 jam.

“Adapun penyelidik mengajukan 24 pertanyaan kepada saudara Alexander Marwata dalam permintaan keterangan atau klarifikasi pada hari ini,” kata Ade Safri dalam keteranganya, Selasa (15/10/2024).

Sementara itu, Ade Safri menyebut dalam pemeriksaan hari ini penyidik juga memeriksa satu saksi lain yang dicecar sebanyak 18 pertanyaan dan selesai sekitar pukul 15.42 WIB.

“Sedangkan terhadap satu saksi lainnya, penyelidik mengajukan 18 pertanyaan. Adapun agenda tindak lanjut penyelidikan selanjutnya akan kami update berikutnya,” jelasnya.

Alexander berstatus sebagai terlapor atas kasus pertemuannya dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto. Sebagaimana ditangani Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sesuai Pasal 36 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: