KPK Yakin OTT dan Penetapan Tersangka Paman Birin Sesuai Prosedur

Oleh: Panji Septo R
Kamis, 17 Oktober 2024 | 06:27 WIB
Jubir KPK Tessa Mahardhika. (BeritaNasional/Panji)
Jubir KPK Tessa Mahardhika. (BeritaNasional/Panji)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor dalam kasus suap proyek sesuai prosedur.

Hal itu diucapkan Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika merespons gugatan praperadilan Paman Birin terkait penetapan tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

“Tindakan tangkap tangan ini KPK meyakini sudah sesuai prosedur (karena) yang digugat adalah penetapan tersangkanya,” ujar Tessa di Gedung Merah Putih dikutip Kamis (17/10/2024).

Tessa mengatakan pihaknya bakal memanggil pejabat yang akrab disapa Paman Birin ini terlepas sudah mengajukan praperadilan. Menurut dia, penyelidikan masih berlangsung.

Meski demikian, dia tak bisa membeberkan lebih detail terkait apa saja yang sudah didapatkan tim penyidik untuk melawan Paman Birin dalam praperadilan tersebut.

“Tentu, apa yang sudah didapat oleh teman-teman penyelidik maupun penyidik yang nanti akan disajikan oleh teman-teman biro hukum, saya tidak bisa sampaikan di sini,” tuturnya.

Ia menegaskan sidang praperadilan tersebut bakal menjadi arena yang membuktikan atas dasar apa KPK membuat Paman Birin menjadi tersangka.

“Di sidang praperadilan nanti, teman-teman nanti bisa mantau menyaksikan apa saja sih dasar dari KPK untuk menetapkan tersangka yang bersangkutan,” tandasnya.

Sebelumnya, Paman Birin mengajukan praperadilan ke PN Jaksel yang terdaftar dengan nomor perkara 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL pada Kamis, 10 Oktober 2024.

Dalam gugatan itu, Sahbirin Noor sebagai pihak pemohon mempermasalahkan soal sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Menurut Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Sahbirin diduga meminta fee 5 persen dari proyek di Pemprov Kalsel. Meski demikian, ia belum ditahan hingga hari ini. 

"Telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara," ujar Ghufron.

Selain itu, KPK juga mencegah Paman Birin bepergian ke luar negeri untuk mempermudah penyelidikan terkait kasus tersebut.

 sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: