KPK Bantah Berpolitik dalam Menetapkan Tersangka Cawabup PPU Dayang Donna

Oleh: Panji Septo R
Kamis, 17 Oktober 2024 | 06:45 WIB
Gedung Merah Putih KPK. (BeritaNasional/Panji Septo)
Gedung Merah Putih KPK. (BeritaNasional/Panji Septo)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah ikut campur dalam politik terkait penetapan tersangka Dayang Donna Walfiaries Tania, calon wakil bupati (cawabup) Penajam Paser Utara (PPU).

Menurut Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, penetapan tersangka tersebut tidak bisa dihindari sekalipun Pilkada serentak 2024 berlangsung.

“KPK tidak berpolitik. Kalau terkesan tindakan menersangkakan merupakan tindakan politik, itu memang tidak bisa dihindari,” ujar Tessa di Gedung Merah Putih yang dikutip pada Kamis (17/10/2024). 

Tessa menegaskan apa yang dilakukan KPK hanya melakukan penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

“Sesuai rencana penyelidikan maupun penyidikan yang sudah dibuat,” tuturnya. 

Dia juga mengingatkan bahwa KPK tidak pernah menghentikan proses yang sudah ada di tahap penyelidikan maupun penyidikan.

“Bahwa ada pihak-pihak yang saat ini dinaikkan statusnya sebagai tersangka dari penyelidikan, maka sudah melalui tahapan prosedur dan diyakini bukti permulaan yang cukup,” tuturnya.

Tessa mengatakan KPK sudah memiliki alat bukti secara materil maupun formil. Dengan demikian, KPK bisa melakukan ekspose tersangka. 

“Tentu, sudah dilakukan ekspose, baik di tingkat kedeputian maupun di tingkat pimpinan,” katanya.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: