Eks Penyidik KPK Dukung Kortas Tipikor, Diyakini Jadi Terobosan Baru Lawan Korupsi

Oleh: Bachtiarudin Alam
Jumat, 18 Oktober 2024 | 11:00 WIB
Ilustrasi kasus korupis. (Foto/freepik).
Ilustrasi kasus korupis. (Foto/freepik).

BeritaNasional.com - Pembentukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri yang baru ditaken Presiden Joko Widodo (Jokowi) diyakini bisa menjadi salah satu solusi dalam memberantas korupsi

Demikian hal itu disampaikan Mantan PenyidiK KPK, Yudi Purnomo Harahap sebagai terobosan baru Polri dalam memberantas korupsi di Indonesia. 

“Kortas Polri ini mampu menjawab tantangan zaman di mana modus Korupsi sebagai kejahatan luar biasa semakin canggih dan lintas negara termasuk upaya pencucian uang,” kata Yudi dalam keteranganya, Jumay (18/10/2024).

Dengan menaikkan status kewenangan unit kerja dari sebelumnya level Direktorat di bawah Bareskrim menjadi Korps langsung di bawah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo adalah bukti keseriusan Polri memerangi korupsi.

“Langkah Presiden Joko Widodo yang menyetujui pembentukan Kortas yang merupakan usulan dari Kapolri. Yang dalam beberapa kali kesempatan menginginkan adanya upaya cepat memberantas korupsi,” ujar Yudi.

Mantan Ketua Wadah Pegawai KPK menilai keseriusan itu juga bisa dilihat dengan merekrut 44 mantan pegawai KPK sebagai cikal bakal Kortas yang saat ini tergabung dalam Satgassus Pencegahan Korupsi.

“Wajah baru dalam pemberantasan Polri yang akan mengedepankan 4 hal yaitu pembinaan, pencegahan, dan penindakan dalam bentuk penyelidikan dan penyidikan kasus korupsi merupakan kolaboratif yang sempurna,” kata Yudi.

“Dalam rangka Perbaikan sistem, pembentukan tata kelola pelayanan, termasuk efek jera bagi pelaku korupsi,” tambahnya.

Sebelumnya, Jelang akhir masa jabatannya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken peraturan presiden (perpres) baru tentang susunan organisasi Polri. Aturan itu mengesahkan pembentukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor).

Perpres yang ditandatangani Jokowi pada Selasa, 15 Oktober 2024 terdaftar sesuai nomor 122 Tahun 2024 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dalam penjelasannya, pembentukan Kortas Tipikor ini dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas pemberantasan tindak pidana korupsi. Kortas ini akan dipimpin perwira tinggi (pati) dengan pangkat jenderal bintang dua atau Inspektur Jenderal (Irjen).

Nantinya, Kortas Tipikor bakal masuk dalam unsur pelaksana tugas pokok di Mabes Polri sebagaimana dijelaskan dalam poin 1 dalam UU 122/2024. Dengan kelengkapan tugas dan fungsinya yang tertuang dalam Pasal 20A.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: