Divonis 1 Tahun Kasus Film Syur, Siskaeee: Kapok Banget

Oleh: Bachtiarudin Alam
Selasa, 22 Oktober 2024 | 08:00 WIB
Siskaeee divonis 1 tahun (Foto/X Siskaeee)
Siskaeee divonis 1 tahun (Foto/X Siskaeee)

BeritaNasional.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis terhadap Terdakwa Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee selama 1 tahun penjara subsider 1 bulan dan denda Rp 500 juta atas kasus pemeran film syur.

Atas vonis tersebut, Siskaeee merasa kapok dengan proses hukum yang saat ini dilaluinya. Dia menegaskan kedepan akan lebih hati-hati dalam mengambil pekerjaan.

“Kapok, kapok banget. Siska kapok banget. ini akan jadi yang terakhir kali. Dan semoga ke depannya next Siska harus didampingi Penasihat Hukum ketika memilih pekerjaan,” kata Siskaeee kepada awak media usai sidang putusan, dikutip Selasa (22/10/2024).

Bahkan, Siskaeee merasa terharu atas dukungan dari banyak pihak yang memintanya tetap kuat menjalani permasalahan hukum ini. 

“Saya sangat terharu karena masih banyak yang mau membela Siska di saat orang lain nggak ada yang membela siska,” jelasnya.

Di mana, vonis yang dijatuhkan hakim telah lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) 2,5 tahun penjara. Hal ini membuat Siskaee merasa lebih lega, dan menyerahkan persoalan banding kepada pengacaranya.

“Bersyukur banget, amat sangat bersyukur. saya juga menyampaikan banyak terimakasih kepada teman-teman yang masih selalu support saya,” tuturnya.

Sementara, Penasihat Hukum Siskaeee, Gading Simanjuntak mengatakan pihaknya masih akan berdiskusi lebih dulu, guna menanggapi vonis yang telah dijatuhkan majelis hakim PN Jaksel.

“Kami nanti akan ketemu dulu, kami akan diskusikan apakah banding atau tidak. Karena dia disini kan sebagai korbannya sutradara. Dan sutradara sudah divonis 3 tahun 6 bulan,” kata dia.

“Kita komunikasikan. tapi dari tuntutan yang dilakukan jaksa, 2,6 tahun dan yang lain 2 tahun akhirnya semua divonis nya sama. Artinya, di sini keadilan itu diberikan oleh hakim. Jadi keadilan itu diberikan oleh Hakim,” tambah Gading.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) memvonis empat pemeran film dewasa Kramat Tunggak selama 1 tahun penjara. Siskaee Cs dinyatakan hakim melanggar Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

"Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan masing-masing penjara 1 tahun penjara," ujar Hakim Sri Rejeki ketika membacakan amar putusan di ruang sidang, Senin (21/10/2024).

Adapun dalam dalam kasus ini sebelumnya terdapat 12 pemeran film porno sebagai tersangka. Mereka adalah Siskaeee (FCNS alias S), Anisa Tasya Amelia alias Melly 3GP (ATA alias M), Virly Virginia (VV), Putri Lestari alias Jessica (PPL), NL alias Caca Novita (CN), Zafira Sun (ZS), Arella Bellus (ALP alias AB), MS, dan SNA.

Sedangkan untuk dua tersangka pemeran pria yang sudah jadi tersangka adalah Bima Prawira (BP) dan Fatra Ardianata (AFL). Selain itu, ada wanita SE yang merangkap menjadi pemeran sekaligus kru film porno.

Sementara untuk kluster tersangka selaku pengelola rumah produksi diantaranya, lima orang yakni I sebagai produser, sutradara, admin website hingga pemilik rumah produksi; JAAS sebagai kameramen; AIS sebagai editor, AT sebagai sound engineering serta SE sebagai sekretaris dan juga pemeran wanita.sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: