DPR Tetapkan Jumlah Anggota Fraksi di Setiap Komisi: Minimal 41 dan Maksimal 49 Orang

Oleh: Lydia Fransisca
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:48 WIB
Ilustrasi gedung DPR/MPR. (BeritaNasional/Elvis Sendouw)
Ilustrasi gedung DPR/MPR. (BeritaNasional/Elvis Sendouw)

BeritaNasional.com -  DPR resmi menetapkan jumlah minimal anggota tiap fraksi di setiap komisi adalah 41 orang, sementara jumlah maksimal untuk fraksi di komisi adalah 49 orang.

Hal ini ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPR dengan agenda Penetapan Jumlah Keanggotaan Fraksi-Fraksi pada Komisi-Komisi yang dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani, pada Selasa (22/10/2024).

"Kami menanyakan kepada dewan sidang yang terhormat, apakah jumlah dan komposisi keanggotaan fraksi-fraksi pada setiap komisi menggunakan batas maksimal, yaitu 49 anggota, dan batas minimal adalah 41 anggota, sebagaimana ketentuan ambang batas minimal dan maksimal tersebut dapat disetujui?" tanya Puan.

"Setuju," jawab anggota DPR yang hadir.

Dengan putusan tersebut, berikut adalah jumlah masing-masing anggota fraksi dalam satu komisi:

PDIP

Maksimal: 9 anggota
Minimal: 8 anggota

Golkar

Maksimal: 8 anggota
Minimal: 7 anggota

Gerindra

Maksimal: 7 anggota
Minimal: 6 anggota

NasDem

Maksimal: 6 anggota
Minimal: 5 anggota

PKB

Maksimal: 6 anggota
Minimal: 5 anggota

PKS

Maksimal: 5 anggota
Minimal: 4 anggota

PAN

Maksimal: 4 anggota
Minimal: 3 anggota

Demokrat

Maksimal: 4 anggota
Minimal: 3 anggota

Untuk diketahui, rapat paripurna ini dihadiri oleh 437 orang dari 580 anggota. Dengan demikian, rapat ini telah mencapai kuorum untuk mengambil keputusan.

"Menurut catatan Kesekjenan, daftar hadir pada permulaan rapat paripurna DPR hari ini telah ditandatangani oleh 431 orang, dan izin 6 orang, sehingga total 437 anggota dari seluruh fraksi yang ada di DPR RI," tandas Puan.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: