KPK Masih Dalami soal Pemberian Fee terhadap Anggota DPRD Provinsi Jatim
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pemberian fee terhadap anggota DPRD Provinsi Jawa Timur lewat sejumlah tersangka dari pihak swasta.
Menurut Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, pemeriksaan itu terkait kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah kelompok masyarakat dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun 2021-2022.
"Para terperiksa hadir. Mereka didalami terkait dengan proses pengajuan dana hibah dan pemberian fee kepada anggota DPRD," ujar Tessa dalam keterangan tertulis, Rabu (23/10/2024).
Tessa mengatakan, pemeriksaan tersebut dilakukan pada Selasa (22/10/2024) di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur, Jalan Raya Bandara Juanda Nomor 38, Sidoarjo.
Para terperiksa, yakni mantan Kepala Desa Karanganom Kabupaten Tulung Agung Sukar serta wiraswasta atas nama Wawan Kristiawan, A Royan, Jodi Pradana Putra, dan Mashudi.
Sejatinya, Anggota DPR RI Fraksi Gerindra Anwar Sadad turut diperiksa. Namun, Tessa mengatakan, pihak yang bersangkutan tidak hadir dan meminta penjadwalan ulang.
"Terperiksa tak hadir, mengirimkan surat meminta penjadwalan ulang namun tanpa menyebutkan alasan ketidakhadirannya," tuturnya.
Sebelumnya, KPK menggeledah sejumlah lokasi di daerah Jawa Timur (Jatim) terkait kasus korupsi dana hibah Pemprov Jatim tahun 2019-2022. Salah satunya, Kantor Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur.
Selain itu, KPK juga menggeledah tiga rumah dan satu kantor yang berlokasi di Kota Surabaya, Kota Malang dan Kabupaten Sidoarjo Provinsi Jawa Timur.
“KPK telah melakukan penyitaan di antaranya kendaraan 1 Toyota Innova dan uang tunai kurang lebih sebesar Rp 50 juta," ujar kata Tessa.
Tessa mengatakan, penggeledahan dilakukan pada 16-18 Oktober 2024. Kemudian, tim penyidik juga menyita barang bukti dokumen dan sejumlah catatan.
“Tim penyidik KPK juga menyita barang bukti elektronik berupa handphone, flash disk, dan laptop,” tuturnya.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan 21 tersangka pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jatim tahun 2019-2022.
Penetapan tersangka itu merupakan pengembangan dari perkara yang telah menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak.
Ke-21 tersangka itu terdiri atas empat tersangka penerima dan 17 tersangka pemberi. KPK mengatakan empat tersangka penerima merupakan penyelenggara negara.
Sedangkan dari 17 tersangka pemberi, 15 orang merupakan pihak swasta, dan 2 lainnya penyelenggara negara.
Meski demikian, KPK tak membeberkan nama tersangka dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan para hingga penyidikan dianggap telah cukup.
5 bulan yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 20 jam yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
POLITIK | 18 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu