Sasar Tanah Sitaan, Pakar: Harus Dibuat Aturannya

Oleh: Panji Septo R
Rabu, 23 Oktober 2024 | 13:51 WIB
Ilustrasi TPPU (BeritaNasional/Freepik)
Ilustrasi TPPU (BeritaNasional/Freepik)

BeritaNasional.com -  Pakar Tindak Pindana Pencucian Uang (TPPU) Yenti Garnasih mengapresiasi langkah atau niat baik Menteri Perumahan dan Kawasan Pemukiman Maruarar Sirait yang ingin memanfaatkan lahan sitaan untuk kepentingan perumahan rakyat.

“Ini niat baik yang bagus apresiasi kepada Pak Maruarar. Akan tetapi, niat baik ini jangan sampai merusak tata kelola pemerintahan yang baik,” ujarnya, Rabu (23/10/2024).

Ia mengingatkan Maruarar agar tetap mengaplikasikan tata kelola pemerintahan yang baik dan tidak mencoba-coba.

Menurutnya, harus ada kajian mendalam agar aset sitaan tersebut bisa dimanfaatkan untuk perumahan rakyat. 

“Pemasalahannya kan gini, aset hasil korupsi itu kan dilelang kemudian dikembalikan ke negara. Itu pun harus jelas, apakah itu nanti langsung ini untuk Bu Sri Mulyani?” tuturnya.

Yenti menilai semua itu berhubungan dengan aset recovery. Oleh sebab itu, ia meminta kementerian atau lembaga melihat apakah negara bisa membeli hasil lelang kejahatan korupsi.

“Karena ada asas harta negara tidak boleh diperjual belikan. Akan tetapi kan ini negara membeli milik negara, begitu kan ya,” kata dia.

Setelah itu, Yenti juga mengingatkan Maruarar untuk mengajukan penganggaran ke kementerian keuangan untuk membeli hasil lelang, 

“Ini permasalahan administrasi supaya jelas agar barang-barang ini tidak hilang. Itu harus diamankan dulu dibuat aturannya,” ucapnya.

Sebelumnya Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait berencana bakal mengunjungi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna membahas pemanfaatan tanah atau lahan sitaan.

Hal itu dia ucapkan usai mengunjungi Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk membahas isu serupa. Maruar mengatakan kunjungan ke KPK bakal dilaksanakan dalam waktu dekat.


"Nanti saya juga dalam waktu dekat akan datang ke KPK untuk hal yang sama,” ujar Maruar di Kejagung dikutip Rabu (23/10/2024).

Menurut Maruar, lahan sitaan tersebut bisa digunakan untuk masyarakat. Ia ingin mendengar detail soal tanah sitaan yang saat ini disita KPK.

“Karena di sana juga cukup banyak yang saya mendengar tanah sitaan yang sebaiknya menurut kami digunakan untuk masyarakat, terutama masyarakat kecil," tuturnya.

Meski demikian, Maruarar belum memastikan kapan akan berkunjung ke KPK. Namun ia telah meminta Sekjen Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman untuk berkomunikasi.sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: