Kejagung Beberkan Proses Penangkapan 4 Tersangka dalam Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur

Oleh: Panji Septo R
Kamis, 24 Oktober 2024 | 10:24 WIB
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar saat jumpa pers. (BeritaNasional/Bachtiarudin Alam)
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar saat jumpa pers. (BeritaNasional/Bachtiarudin Alam)

BeritaNasional.com -  Kejaksaan Agung mengungkapkan proses penangkapan tiga hakim dan satu pengacara di Surabaya terkait kasus suap yang mengakibatkan dibebaskannya Gregorius Ronald Tannur (GRT) dalam kasus pembunuhan.

Menurut Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar, penangkapan empat tersangka ini tidak dilakukan secara mendadak.

“Penyidik sudah lama mengikuti sejak adanya putusan pengadilan Ronald Tannur yang kita tahu semua menjadi polemik di masyarakat luas,” ujar Qohar di Kejagung, dikutip Kamis (24/10/2024).

Qohar menjelaskan bahwa pihaknya melakukan verifikasi secara diam-diam di lapangan. Dengan cara ini, Kejagung berhasil mengumpulkan bukti yang cukup kuat untuk meningkatkan status kasus ini ke tahap penyidikan.

“Di sana juga kami terus mencari bukti, mencari saksi, minta keterangan, dan kami yakin, seyakin-yakinnya, dua alat bukti sudah ditangani oleh penyidik,” tuturnya.

Selain itu, Kejagung juga mengikuti perkembangan hukum setelah putusan bebas Ronald Tannur, sehingga dapat melakukan penangkapan dan penggeledahan.

“Tentu kami punya bukti yang cukup kuat, nanti bukti apa, nanti di pengadilan,” katanya.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: