KPK Minta Pejabat Setingkat Menteri dan Eselon I untuk Laporkan LHKPN

Oleh: Panji Septo R
Kamis, 24 Oktober 2024 | 15:14 WIB
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. (BeritaNasional/Panji Septo)
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. (BeritaNasional/Panji Septo)

BeritaNasional.com -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau penasehat, utusan, serta staf khusus Presiden dan Wakil Presiden untuk segera melaporkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa imbauan ini berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 137 Tahun 2024, yang mengatur tentang pembentukan Penasehat, Utusan, dan Staf Khusus Presiden dan Wakil Presiden.

"Jabatan ini memiliki fungsi strategis. Demikian halnya Perpres ini juga menyebut, bahwa hak keuangan Penasehat dan Utusan Khusus, setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan Menteri. Kemudian Staf Khusus, setara dengan Pimpinan Tinggi Madya atau setara eselon I," jelas Budi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (24/10/2024).

Budi menegaskan bahwa jabatan Penasehat, Utusan, dan Staf Khusus Presiden dan Wakil Presiden memenuhi kriteria sebagai Penyelenggara Negara yang diwajibkan untuk menyampaikan LHKPN, sesuai dengan UU Nomor 28 Tahun 1999.

"Kepatuhan LHKPN tentu kita pandang sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas seorang pejabat publik, sebagai bagian dari penerapan prinsip-prinsip good governance," tambahnya.

Dia juga menyatakan bahwa KPK akan berkoordinasi dengan Sekretariat Negara untuk membahas kewajiban pelaporan LHKPN bagi para pembantu presiden.

"Untuk membahas hal ini, selanjutnya KPK akan berkoordinasi dengan Sekretariat Negara," ucapnya.

Sebelumnya, KPK juga telah mengingatkan menteri Kabinet Merah Putih yang baru dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto untuk melaporkan LHKPN paling lambat tiga bulan setelah pengangkatan.

"Oleh karena itu, bagi Menteri dan Wakil Menteri yang telah dilantik dan belum menyampaikan LHKPN pada periode tahun 2024 ini, maka agar dapat menyampaikan LHKPN-nya sesuai jangka waktu tersebut," ungkapnya.

Dia juga meminta para menteri yang sebelumnya menjabat di era Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang kembali dilantik Prabowo untuk turut melaporkan LHKPN mereka.

"Sedangkan bagi Menteri dan Wakil Menteri yang sebelumnya telah lapor LHKPN pada 2024, dapat melaporkan harta kekayaannya kembali secara periodik pada  2025," tutupnya.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: