Tampang Zarof Ricar, Eks Pejabat MA Tersangka Suap Pengurusan Perkara Kasasi Ronald Tannur

Oleh: Bachtiarudin Alam
Jumat, 25 Oktober 2024 | 21:22 WIB
Pensiunan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar alias ZR. (BeritaNasional/Bachtiar).
Pensiunan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar alias ZR. (BeritaNasional/Bachtiar).

BeritaNasional.com - Pensiunan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar alias ZR terpaksa harus mendekam dibalik jeruji besi. Setelah keterlibatannya dalam kasus dugaan suap terhadap beberapa perkara di MA.

Di mana, kejahatan ZR berhasil terungkap. Ketika dirinya diduga terlibat dalam pengurusan hukum kasasi terhadap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur (GRT) terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti.

“Telah melakukan penangkapan terhadap ZR, mantan pejabat tinggi Mahkamah Agung yaitu yang bersangkutan pernah menjabat sebagai Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar di Kejagung, Jumat (25/10/2024).

Qohar menjelaskan keterlibatan ZR dalam kasus ini, turut membuat pemufakatan jahat dengan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat untuk pengurusan hukum kliennya saat tahap kasasi.

“Bahwa pemufakatan jahat ini dilakukan yaitu untuk melakukan suap terkait dengan perkara tersebut di atas yang saat ini sebagaimana kita lihat bersama dalam tahap kasasi dan kemarin sudah divonis, ya,” kata Qohar.

“Di mana saat itu Ronald Tannur dinyatakan bebas oleh pengadilan negeri dan kemudian melakukan kasasi yang kemarin kita sudah dengar bersama,” tambahnya.

Selain ZR, Kejagung juga menetapkan kembali pengacara Lisa Rahmat sebagai tersangka dalam perkara itu. Dimana, sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memberikan vonis bebas Ronald Tannur.

"Kemudian saudara LR selaku pengacara Ronald Tannur sebagai tersangka permufakatan jahat suap," ucap Qohar.

Atas perbuatannya, Zarof dijerat dengan pasal 5 ayat 1 juncto pasal 15 juncto pasal 18 UU Tipikor dan pasal 12 B juncto pasal 18 UU Tipikor. Sementara Lisa dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 juncto pasal 15 UU Tipikor.

Sementata untuk Lisa Rahmat selaku pemberi suap kembali dijerat, Pasal 5 Ayat 1 Jo Pasal 15 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipukor).sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: