Komisi III Pertemukan Kapolda NTT dan Ipda Rudy, Habiburokhman: Demi Perbaikan Institusi

Oleh: Panji Septo R
Senin, 28 Oktober 2024 | 13:30 WIB
Ilustrasi rapat dengar pendapat di DPR dengan Ipda Rudy (Beritanasional/Elvis)
Ilustrasi rapat dengar pendapat di DPR dengan Ipda Rudy (Beritanasional/Elvis)

BeritaNasional.com - Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menegaskan bahwa pertemuan antara pejabat Polri NTT dan pihak Ipda Rudy Soik bertujuan untuk memperbaiki institusi kepolisian.

Pernyataan tersebut disampaikan Habib dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait pemecatan Rudy yang diduga menyelidiki kasus mafia BBM sehingga diberhentikan secara tidak hormat.

"Pertemuan hari ini kita ikhtiarkan untuk perbaikan institusi. Sebagai mitra Polri, kita ingin selalu menjaga nama baik institusi, dan kita fokus mencari solusinya seperti apa," ujar Habib di kompleks parlemen, Senayan, Senin (28/10/2024).

Habib menekankan, dalam penegakan hukum, penerapan aturan memang diperlukan, tetapi kebijaksanaan juga tidak kalah pentingnya.

"Kalau sekadar menang-menangan saja, enggak akan ketemu nanti kedua belah pihak," tegasnya.

Sebelumnya, Kapolda NTT Irjen Daniel Tahi Silitonga menjelaskan penyebab utama yang membuat Ipda Rudy Soik dipecat dari kepolisian, yaitu pelanggaran etik.

Menurut Daniel, hal itu berawal dari kejadian di mana Ipda Rudy dan beberapa rekannya kedapatan berkaraoke saat jam dinas sambil mengonsumsi alkohol. Namun, Ipda Rudy Soik tidak menerima keputusan pemecatan tersebut.

"Ia mengajukan keberatan dan meminta banding. Setelah sidang banding dilakukan, hakim mempertimbangkan bahwa alasan-alasan dalam memori banding yang diajukan menyimpang dari tuduhan awal," ujar Daniel.

Menurutnya, Ipda Rudy Soik mencoba membingkai dirinya sebagai pihak yang tidak bersalah dan menyatakan bahwa kehadirannya di karaoke merupakan bagian dari analisis evaluasi (Anev) kasus BBM.

"Kemudian dia selalu mengatakan bahwa karaoke itu adalah tempat safehouse mereka untuk rapat. Tetapi pemeriksa dan hakim disiplin tidak dapat membuktikan hal tersebut, bahkan sebaliknya," lanjut Daniel.

Selama pemeriksaan, Daniel menyebutkan bahwa Rudy menuduh anggota Propam yang menangani kasus tersebut menerima uang dari pelaku kasus BBM.

"Ia tidak hadir dinas dan mempersulit proses yang dijalankan Propam. Ia juga dilaporkan lagi karena absensinya dianggap sebagai pelanggaran disiplin dan tindakan tercela," ucapnya.

Selain itu, Daniel juga menerima laporan dari seseorang yang merasa dirugikan karena drum miliknya diberi garis polisi oleh Rudy, sehingga reputasinya tercemar.

Menurut Daniel, ini adalah pelanggaran SOP kelima yang dilakukan Rudy, termasuk tindakan penyitaan tanpa administrasi dan prosedur yang tepat, sehingga diputuskan bahwa Ipda Rudy tidak layak dipertahankan sebagai anggota Polri.

"Satu pihak tidak menerima dan selalu membantah, serta berusaha membuat framing di publik bahwa Ipda Rudy Soik sedang membongkar mafia BBM, pejuang TPPO, dan semacamnya," kata Daniel.

Dalam RDP tersebut, Daniel juga menghadirkan Dirkrimum, Dirkrimsus, dan atasan Rudy yang mengakui bahwa tindakan Rudy memang keliru.

"Tetapi Ipda Rudy menentang, bahkan menyatakan bahwa siapa pun akan saya lawan, termasuk atasan. Itu saya dengar sendiri," tandasnya.sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: