KPK Periksa Anggota TNI Hingga Petinggi PT Mega Haltim Mineral Dalam Kasus TPPU AGK

Oleh: Panji Septo R
Senin, 28 Oktober 2024 | 17:57 WIB
KPK (BeritaNasional/Panji).
KPK (BeritaNasional/Panji).

BeritaNasional.com -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa anggota TNI hingga petinggi PT Mega Haltim Mineral dalam kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Pemprov Maluku Utara.

Menurut Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, keduanya diperiksa di Gedung Merah Putih sebagai saksi untuk tersangka mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK).

Para saksi tersebut adalah, Anggota TNI Husri Lelean dan Direktur PT Mega Haltim Mineral Ade Wirawan. Selain itu, KPK juga memeriksa seorang Fokter bernama Aminatuz Zahra.

"KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan korupsi atau TPPU tersangka AGK. Pemeriksaan di Gedung Merah Putih," ujar Tessa dalam keterangan tertulis, Senin (28/10/2024).

Sebelumnya, KPK telah menyita 43 bidang tanah terkait kasus TPPU AGK di Kota Ternate dan Sofifi. Selain itu, tim penyidik juga menggeledah satu rumah kerabat AGK di Ternate pada 30 September 2024.

“Penggeledahan dilakukan pada rumah milik salah satu keluarga AGK terkait penyidikan TPPU dengan tersangka AGK, yang merupakan mantan Gubernur Maluku Utara," tuturnya.

Menurutnya, penyidik menyita beberapa barang bukti dari penggeledahan itu seperti uang tunai, dokumen, dan barang bukti elektronik.

"Pada penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa dokumen, uang tunai dan barang bukti elektronik lainnya yang diduga ada kaitan dengan hasil tindak pidana itu," kata dia.
 sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: