Pahala Nainggolan Dicecar 30 Pertanyaan Terkait Pertemuan Alexander Marwata dan Eko Darmanto

Oleh: Panji Septo R
Senin, 28 Oktober 2024 | 19:46 WIB
Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak. (Foto/SinPo)
Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak. (Foto/SinPo)

BeritaNasional.com -  Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya memeriksa Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, terkait pertemuan Alexander Marwata dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, yang kini berstatus terpidana.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, mengonfirmasi bahwa pemanggilan Pahala Nainggolan dilakukan untuk menggali keterangan lebih lanjut mengenai kasus tersebut.

"Penyelidikan ini bertujuan untuk menelusuri kemungkinan hubungan langsung atau tidak langsung antara oknum Pimpinan KPK dan tersangka dalam konteks tindak pidana korupsi yang ditangani oleh KPK," kata Ade Safri, Senin (28/10/2024).

Lebih lanjut, Ade Safri menjelaskan bahwa klarifikasi terhadap Pahala Nainggolan berlangsung di ruang Riksa Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Senin, 28 Oktober 2024.

Proses ini dimulai pukul 10.00 WIB dan berlangsung hingga 16.53 WIB, dengan total 30 pertanyaan yang diajukan oleh penyelidik.

"Selain Nainggolan, satu pegawai KPK lainnya juga diperiksa, dengan klarifikasi yang dimulai pada waktu yang sama dan selesai pada pukul 16.35 WIB, di mana penyelidik mengajukan 19 pertanyaan," ucapnya.

Klarifikasi ini merupakan bagian dari upaya Polda Metro Jaya untuk memastikan transparansi dan integritas dalam proses pemberantasan korupsi di Indonesia.

"Adapun agenda tindak lanjut penyelidikan selanjutnya akan kami update berikutnya," tutupnya.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: