Soal Uang dan Emas Diduga Hasil Makelar Kasasi Zarof Ricar, Kejagung Pakai Pembuktian Terbalik
BeritaNasional.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) masih mendalami asal temuan barang bukti hampir Rp 1 triliun dan 51 kg emas yang didapat dari rumah tersangka mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menyebutkan pihaknya bakal memakai pembuktian terbalik.
Jadi, terdakwa dibebankan untuk membuktikan apakah harta tersebut dari hasil tindak pidana atau tidak.
“Itu sudah jadi pasal aturan kok. Kalau aku terima uang lebih dari Rp 10 juta, ya aku harus bilang bahwa ini dari mana. Melanggar hukum nggak,” kata Harli kepada wartawan pada Rabu (30/10/2024).
Karena itu, Harli sampai saat ini menunggu keterangan yang didapat dari penyidik. Sebab, barang bukti harta yang disita dari Zarof Ricar seiring waktu akan terkuak ketika persidangan.
“Biarlah nanti proses itu yang menilai seandainya enggak buka. Kalau kami misalnya ke sana, terus enggak tahu pasal persangkaannya enggak selesai, ya cuma pembahasannya. Itu juga harus dipahami,” katanya.
Harli menyebutkan, sejauh ini, baru 21 saksi yang diperiksa dalam kasus pemufakatan jahat antara Zarof Ricar dengan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat, terkait upaya suap kasasi vonis MA.
“Itu tadi yang saya bilang bahwa kita harapkan semua sejak penyidikan bisa terungkap ya yang disampaikan,” jelasnya.
Karena itu, Harli mengatakan temuan total uang Rp 920.912.303.714 dan 51 kilogram emas yang disita dari rumah Zarof Ricar akan diputuskan oleh majelis hakim.
“Bahwa dalam perjalanannya ditemukan ketika dilakukan penggeledahan ditemukan uang senilai Rp 920 miliar plus 51. Nah ya itulah yang harus dicecar ya kan. Sampai berkekuatan hukum pasti bagaimana statusnya,” jelasnya.
Dalam kasus ini, Zarof Ricar yang diduga turut menjadi makelar kasus kasadi Ronald Tannur turut dijerat dengan pasal 5 ayat 1 juncto pasal 15 juncto pasal 18 UU Tipikor dan pasal 12 B juncto pasal 18 UU Tipikor.
Sementara itu, Lisa Rahmat selaku pemberi suap kembali dijerat Pasal 5 Ayat 1 Jo Pasal 15 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Diketahui, kasus ini terbongkar berkat hasil pengembangan dari kasus suap tiga hakim PN Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur.
Mereka adalah Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo yang telah dijerat Pasal 5 Ayat 2 Juncto Pasal 6 Ayat 2 Juncto Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
5 bulan yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 23 jam yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
POLITIK | 20 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu