Polda Metro Segera Gelar Perkara Tentukan Pidana Kasus Pertemuan Alexander Marwata dengan Eko Darmanto

Oleh: Bachtiarudin Alam
Kamis, 31 Oktober 2024 | 07:40 WIB
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak. (Foto/Istimewa).
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak. (Foto/Istimewa).

BeritaNasional.com - Perkembangan kasus penyelidikan pertemuan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto segera menentukan titik akhir.

Dengan proses gelar perkara yang akan dilakukan jajaran Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, guna menentukan apakah ada tindak pidana atau tidak untuk naik ke tahap penyidikan.

"Dari fakta penyelidikan nantinya kita akan lakukan gelar perkara untuk menentukan apakah status penanganan perkara dari penyelidikan dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Kamis (31/10/2024).

Menurut Ade Safri, gelar perkara nantinya akan dilakukan berbekal 30 orang saksi yang sampai saat ini sudah diperiksa. Termasuk di antaranya Itjen Kemenkeu hingga Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan.

"Saat ini tim penyelidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah melakukan klarifikasi atau permintaan keterangan terhadap 30 orang saksi,” kata Ade Safri.

“Termasuk dalamnya juga penyelidik telah melakukan klarifikasi terhadap dua ahli, baik itu ahli pidana maupun ahli hukum acara pidana," tambahnya.

Maka dari itu, selama proses penyelidikan dilakukan. Ade Safri menyebut pihaknya telah berusaha untuk mencari unsur pidana guna menaikan kasus ke tingkat penyidikan.

"Sedang kita lakukan penyelidikan di mana penyelidikan itu adalah untuk menemukan mencari dan menemukan apakah peristiwa yang terjadi merupakan peristiwa pidana atau tidak, untuk ditindaklanjuti dengan upaya penyidikan lebih lanjut," ujarnya.

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menyebut kasus yang saat ini tengah diselidiki terhadap Alexander Marwata adalah persoalan etik yang masuk menjadi kasus pidana.

Hal itu sesuai Pasal 36 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, karena pertemuan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto, yang statusnya pihak berperkara di KPK.  

"Memang ada penambahan informasi dan tentunya dikaitkan dengan. Karena masalah perilaku ya, perilaku kode etik yang sudah menjadi pidana," kata Karyoto kepada wartawan, Jumat (11/10/2024). 

Oleh sebab itu, Karyoto menyebut pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Dewas KPK terkait kasus yang menyeret Alexander Marwata dan sejumlah pihak lainnya. 

"Kita kemarin koordinasi dengan Dewas. Sudah kita koordinasi, nanti akan, nah itu sebagai bahan untuk klarifikasi," kata dia.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: