Pengacara Zarof Ricar: Jangan Terlalu Banyak Spekulatif yang Belum Tentu Benar
BeritaNasional.com - Pengacara Soesilo Aribowo telah resmi ditunjuk sebagai kuasa hukum dari tersangka mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar yang kini berstatus tersangka kasus suap atas kasasi Gregorius Ronald Tannur.
“Tentu sudah ada kuasanya resmi pak,” kata Soesilo saat dihubungi, Sabtu (2/11/2024).
Namun, Soesilo belum banyak memberikan komentar atas kasus yang menjerat kliennya. Sebab sejak ditetapkan tersangka, Zarof masih menjalani banyak pemeriksaan oleh penyidik Jampidsus Kejagung.
“Beliau hanya lagi fokus pemeriksaan. Sedang marathon pemeriksaan,” kata Soesilo.
Walaupun demikian, Soesilo tetap menghormati proses hukum yang masih berlangsung. Dia pun berharap juga kepada pihak-pihak lain untuk tidak berspekulatif terhadap kasus suap ini.
“Kita hormati dulu saja penyidik kejagung yang masih bekerja siang malam untuk segera tuntaskan perkara ini. Di luar sana tidak usah terlalu banyak spekulatif yang belum tentu benar,” ujarnya.
Update Penyidikan Kejagung
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI masih terus mengusut kasus suap yang menjerat Zarof Ricar atas temuan barang bukti hampir Rp1 triliun dan 51 kg emas dari kediaman.
Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan pihaknya telah memblokir beberapa aset milik Zarof. Sebagai upaya melacak aset-aset yang diduga dari hasil makelar kasus kasasi di MA.
“Jadi kita sudah melakukan langkah-langkah terkait pemblokiran yaaa aset-aset yang bersangkutan tim. Kita lagi lacak dimana saja aset mereka baik itu berupa barang maupun berupa uang ya kita sudah lakukan itu,” kata Qohar kepada wartawan, Kamis (31/10/2024).
Selain pemblokiran aset, lanjut Qohar, penyidik juga telah memeriksa sejumlah keluarga dari Zarof. Total sekitar 15 orang termasuk istri dari Zarof sudah diperiksa selama proses penyidikan.
“Ya termasuk itu ya, kan saya bilang tidak harus semua saya sampaikan tapi kalau istrinya sudah Untuk kasus itu adalah sekitar 15-an sudah kita periksa,” jelasnya
“Yang pasti sampai saat ini kita sedang mengumpulkan terus bukti-bukti terkait para pihak siapa-siapa saja yang terlibat tidak terkecuali keluarganya,” sambung dia.
Duduk Perkara Kasus
Adapun perlu diketahui dalam kasus ini, Zarof ditetapkan sebagai tersangka diduga terlibat pemufakatan jahat dengan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat untuk proses hukum kasasi di tingkat MA.
Upaya itu dilakukan kedua tersangka, agar Ronald Tannur bisa bebas sebagaimana vonis hakim Surabaya. Dimana Lisa telah menyiapkan uang Rp5 miliar untuk Zanor dengan fee Rp1 miliar apabila berhasil.
Akibat perbuatannya, Zarof dijerat dengan pasal 5 ayat 1 juncto pasal 15 juncto pasal 18 UU Tipikor dan pasal 12 B juncto pasal 18 UU Tipikor. Sementara Lisa dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 juncto pasal 15 UU Tipikor.
Sementara untuk Lisa Rahmat selaku pemberi suap kembali dijerat, Pasal 5 Ayat 1 Jo Pasal 15 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
5 bulan yang lalu
DUNIA | 17 jam yang lalu
HUKUM | 18 jam yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 13 jam yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
POLITIK | 11 jam yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu