Pengamat Nilai Diksi Pemulihan Aset Bakal Untungkan Elite dan Koruptor
BeritaNasional.com - Pengamat politik Universitas Al Azhar Ujang Komaruddin menilai usul pergantian diksi RUU Perampasan Aset menjadi pemulihan aset bakal menguntungkan elite dan koruptor.
Ujang khawatir akan ada banyak pasal yang diubah dan dihilangkan dari perampasan aset yang semula bertujuan memiskinkan koruptor.
“Kalau pemulihan aset, hanya menguntungkan elite saja, tidak merugikan koruptor,” ujar Ujang kepada Beritanasional.com pada Minggu (3/11/2024).
Selain itu, Ujang merasa pasal-pasal yang akan diterapkan dalam RUU Pemulihan Aset bakal berbeda jauh dengan substansi perampasan aset.
“Bukan hanya kata-katanya, banyak pasal-pasalnya yang dihilangkan. Saya rasa sudah berbeda jauh dari substansi soal perampasan aset,” tuturnya.
Menurut dia, RUU Pemulihan Aset tidak akan bekerja maksimal meskipun disahkan karena tidak memberi efek jera kepada koruptor.
“Jadi, saya sih melihat percuma saja kalau undang-undang pemulihan aset itu dibahas, lalu disahkan,” katanya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Ahmad Doli Kurnia mempertanyakan nama dari RUU Perampasan Aset. Menurut dia, istilah perampasan aset tidak cocok.
"Sebenarnya, saya perlu tanya dengan teman-teman hukum, kira-kira kalau lihat lucu-lucunya saja UU perampasan aset, apakah diksi perampasan itu baik untuk negara ini?" ujar Doli.
Politikus Golkar itu mengungkap banyak desakan agar menindaklanjuti penandatanganan ratifikasi United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) untuk mendorong pemulihan aset.
"Nah, saya cari tahu ternyata di dalam UNCAC itu bahasa ininya adalah stolen asset recovery. Kalau recovery itu ya pemulihan,” tuturnya.
“Lantas, kenapa kita memilih kata perampasan dibandingkan pemulihan yang tertera di UNCAC itu," imbuhnya.
Baleg masih membahas RUU Perampasan Aset apakah perlu masuk prolegnas atau tidak. Doli meminta masukan apa judul yang tepat untuk undang-undang tersebut.
"Jadi, bagi yang mengusulkan perampasan aset, coba kami dikasih masukan. Dari judulnya saja, masih perlu enggak pakai perampasan, kira-kira gitu," tandasnya.
4 bulan yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu