DPR Dorong MK Segera Tindak Lanjuti Putusan Terkait Omnibus Law Cipta Kerja

Oleh: Ahda Bayhaqi
Minggu, 03 November 2024 | 16:35 WIB
Gedung DPR. (Beritanasional/Elvis Sendouw)
Gedung DPR. (Beritanasional/Elvis Sendouw)

BeritaNasional.com - Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher mendorong pemerintah segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Omnibus Law Cipta Kerja. Pemerintah perlu mengambil langkah konkret untuk memperkuat aturan ketenagakerjaan di Indonesia.

Netty mengatakan pemerintah perlu mengeluarkan peraturan turunan dan memperkuat pengawasan di lapangan.

"Kami berharap pemerintah segera mengambil langkah tindak lanjut untuk memastikan putusan MK ini diterapkan secara efektif. Ini termasuk mengeluarkan peraturan turunan dan memperkuat pengawasan di lapangan agar seluruh perusahaan mematuhi aturan baru ini," ujar Netty dalam keterangannya pada Minggu (3/11/2024).

DPR siap mendukung implementasi putusan Mahkamah Konstitusi. Supaya prosesnya memberikan manfaat.

"Kami di DPR RI siap mendukung upaya pemerintah dalam mengimplementasikan putusan ini dan akan terus mengawal prosesnya agar benar-benar membawa manfaat," ujar Netty.

Sebelumnya MK mengabulkan sebagian besar permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja). Langkah MK itu menurut Netty mengoreksi permasalahan ketenagakerjaan di Indonesia.

"Keputusan ini adalah jawaban bagi jutaan pekerja yang selama ini menantikan perlindungan lebih baik atas hak-hak mereka. MK telah mendengarkan keluhan masyarakat dan menunjukkan komitmennya dalam melindungi hak-hak tenaga kerja," ujarnya.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: