Perubahan Diksi Perampasan Aset Celah Pelemahan Antikorupsi
BeritaNasional.com - Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana khawatir perubahan diksi RUU Perampasan Aset menjadi Pemulihan Aset sebagai indikasi perlemahan antikorupsi.
“Saya khawatir itu memberikan atau mengindikasikan adanya pelemahan semangat memenjarakan koruptor,” ujar Denny kepada Beritanasional.com, Minggu (3/11/2024).
Menurut Denny, diksi perampasan aset memberi pesan dan hanya kesan lebih kuat untuk memulihkan aset-aset hasil kejahatan korupsi.
“Kata rampas itu lebih punya makna memaksa dan tentunya memberi efek jera kepada pelaku kejahatan korupsi,” tuturnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Ahmad Doli Kurnia memertanyakan nama dari RUU Perampasan Aset. Menurutnya, istilah perampasan aset tidak cocok.
"Nah dan sebenernya saya perlu tanya dengan teman-teman hukum, kira-kira kalau lihat lucu-lucunya saja UU perampasan aset, apakah diksi perampasan itu baik untuk negara ini?" ujar Doli.
Politikus Golkar itu mengungkap banyak desakan agar menindaklanjuti penandatanganan ratifikasi United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) untuk mendorong pemulihan aset.
"Nah saya cari tahu ternyata di dalam UNCAC itu bahasa ininya adalah stolen asset recovery. Kalau recovery itu ya pemulihan,” tuturnya.
“Lantas kenapa kita memilih kata perampasan dibandingkan pemulihan yang tertera di UNCAC itu," imbuhnya.
Baleg masih membahas RUU Perampasan Aset apakah perlu masuk Prolegnas atau tidak. Doli meminta masukan apa judul yang tepat untuk undang-undang tersebut.
"Jadi bagi yang mengusulkan perampasan aset coba kami dikasih masukan, dari judulnya aja masih perlu enggak pakai perampasan, kira-kira gitu," tukasnya
4 bulan yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu