RUU Perampasan Aset Penting Disahkan DPR, Ini Alasannya!
BeritaNasional.com - Pengamat politik UIN Jakarta Zaki Mubarak menilai RUU Perampasan Aset sangat penting untuk disahkan DPR meski sudah memiliki UU TPPU dan UU Tipikor.
Menurutnya, aturan tersebut berlaku pembuktian terbalik agar harta koruptor yang tak bisa dibuktikan asal-usulnya bisa turut disita negara.
“Dengan demikian, negara bisa merampas jika seseorang tidak mampu membuktikan dari asal usul kekayaannya,” ujar Zaki kepada Beritanasional.com, Senin (4/11/2024).
Zaki mengatakan UU TPPU dan Tipikor tidak bicara spesifik tentang perampasan aset sehingga RUU Perampasan Aset perlu disahkan segera.
Dirinya juga menilai DPR kehilangan taji atas RUU Perampasan Aset meski harapan publik besar dengan adanya aturan tersebut.
“Harapan publik sangat besar atas RUU perampasan itu,” tuturnya.
Ia juga menyoroti soal Baleg DPR yang mengusulkan pengubahan diksi dari perampasan menjadi pemulihan aset. Menurutnya, hal tersebut seharusnya diserahkan kepada ahli bahasa.
“Baleg tidak perlu komentar soal-soal yang parsial seperti itu, itu tanah ahli bahasa, bukan baleg,” kata dia.
Ia bilang diksi tersebut juga tidak perlu diperhalus agar koruptor bisa merasa takut dengan adanya ancaman dimiskinkan.
“Jangan diperhalus bahasa hukum memberantas korupsi. Justru kita ingin supaya koruptor ketakutan dengan bahasa yang lebih tegas dan keras,” ucapnya.
Di sisi lain, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Ahmad Doli Kurnia mempertanyakan urgensi RUU Perampasan Aset untuk masuk Prolegnas. Karena sudah banyak undang-undang untuk pemberantasan korupsi seperti UU TPPU dan UU Tipikor.
"Pertanyaannya apakah kita masih perlu menambah UU lain termasuk soal perampasan aset, saya bukan ahli hukum, sekolah hukum tidak pernah juga tapi seminggu ini mendorong saya untuk membaca apa sebenernya RUU Perampasan Aset," ujar Doli saat rapat Baleg di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/10/2024).
5 bulan yang lalu
DUNIA | 9 jam yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
HUKUM | 9 jam yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu