Kejagung Tidak Gentar Hadapi Praperadilan Lembong

Oleh: Sri Utami Setia Ningrum
Senin, 04 November 2024 | 12:06 WIB
Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong. (BeritaNasional/Bachtiar).
Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong. (BeritaNasional/Bachtiar).

BeritaNasional.com -  Tersangka kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan Thomas Lembong kemungkinan akan mengambil langkah hukum praperadilan. Tim kuasa hukum Lembong disebut sedang memersiapkan segala sesuatunnya untuk menjalani praperadilan. 

Menanggapi hal itu Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Khusus (JAM-Pidsus) Abdul Qohar tidak gentar jika langkah hukum tersebut dilakukan tersangka.

Kejakasaan Agung memastikan akan mengikuti langkah hukum yang diambil oleh pihak Tom Lembong sebagai tersangka.

"Yang pasti nanti penyidik akan mengikuti, karena itu haknya beliau, haknya yang bersangkutan, haknya penasihat hukum, sehingga kita pasti mengikuti ya," katanya di Kejagung,kemarin. 

Mantan menteri perdagangan itu menjalani pemeriksaan pertama kali pada Jumat (1/11/2024) sejak ditetapkan sebagai tersangka, Selasa (29/10/2024). Dalam pemeriksaan tersebut, Qohar menjelaskan bahwa pihaknya mendalami tugas dan fungsi Thomas Lembong saat menjadi Menteri Perdagangan.

Sebelumnya kuasa hukum Lembong, Ari Yusuf Amir, mengungkapkan sedang memertimbangkan untuk mengajukan praperadilan.

Lembong ditetapkan menjadi tersangka oleh Koprs Adhyaksa atas dugaan impor gula pada era kepemimpinannya. Ia didiga memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP, yang kemudian gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih.

Persetujuan impor yang telah dikeluarkan Lembong tidak melalui rapat koordinasi dengan instansi terkait serta tanpa adanya rekomendasi dari kementerian-kementerian guna mengetahui kebutuhan riil gula di dalam negeri.

Berdasar aturan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor 57 Tahun 2004, pihak yang diizinkan mengimpor gula kristal putih hanyalah perusahaan badan usaha milik negara (BUMN).sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: