Kejagung Tetapkan Ibu Ronald Tannur sebagai Tersangka Kasus Suap Hakim

Oleh: Panji Septo R
Senin, 04 November 2024 | 21:19 WIB
Tersangka Ronald Tannur saat ditangkap. (Foto/Kejaksaan Agung).
Tersangka Ronald Tannur saat ditangkap. (Foto/Kejaksaan Agung).

BeritaNasional.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Ibu dari Gregorius Ronald Tannur berinisial MW sebagai tersangka dalam kasus suap atas vonis bebas dalam kasus pembunuhan Dini Sera.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar mengatakan, penetapan tersangka dilakukan penyidik usai memeriksa yang MW. Kemudian pihaknya menemukan bukti yang cukup kuat terkait tindak pidana suap tersebut.

“Setelah diperiksa sebagai saksi, penyidik menemukan bukti yang cukup terkait tindak pidana korupsi yaitu suap dan gratifikasi yang dilakukan oleh MW,” ujar Qohar di Kejagung, Selasa (4/11/2024).

“Sehingga penyidik meningkatkan status MW dari status semula saksi menjadi tersangka,” imbuhnya.

Qohar mengatakan tim penyidik jampidsus telah melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap saksi MW di kejati Jawa Timur (Jatim).

“Terkait dengan perkara tindak pidana korupsi suap atau gratifikasi kasus Ronald Tannur,” tuturnya.

Sebelumnya,Kejaksaan Agung menangkap Gregorius Ronald Tannur, yang merupakan terpidana kasus pembunuhan Dini Sera, pada Minggu (27/10/2024).

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, mengatakan bahwa Ronald ditangkap sekitar pukul 14.40 WIB di Perumahan Victoria Regency Surabaya.

Harli berujar, Ronald kini berada di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.

"Saat ini yang bersangkutan sudah dibawa ke Kejati Jatim, terkait pelaksanaan atau eksekusi putusan MA RI dalam perkara tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan," ujar Harli.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: