Pengacara Tom Lembong Sebut Kejagung Tebang Pilih, Ini Alasannya

Oleh: Panji Septo R
Rabu, 06 November 2024 | 10:30 WIB
Pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir. (Foto/Panji Septo)
Pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir. (Foto/Panji Septo)

BeritaNasional.com - Tim kuasa hukum Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) menilai Kejaksaan Agung (Kejagung) tebang pilih dalam mengusut kasus yang menjerat kliennya jika tak memeriksa menteri perdagangan periode 2015-2023.

Menurut pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, hal tersebut didasari penyidikan kasus impor gula yang dilakukan Kejagung untuk periode waktu tersebut tak memeriksa menteri lain.

“Kalau mereka tidak memeriksa menteri-menteri di periode selanjutnya, itu pertanyaan. Ya, itu tebang pilihnya di sana,” ujar Ari di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dikutip Rabu (6/11/2024).

Ari menegaskan pihaknya bakal mendalilkan tebang pilih yang dilakukan Kejagung karena surat resmi penyidikan kasus impor gula tersebut disebut 2015-2023.

“Pak Tom hanya sampai 2016. Berarti menteri selanjutnya harusnya diperiksa dong. Ada kesalahan mekanisme dan korupsi enggak? Setelah itu, baru tetapkan sebagai tersangka,” tuturnya.

Ia mengatakan Kejagung belum memeriksa semua menteri, tetapi sudah menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka.

Dia mengakui penahanan merupakan hak subjektifnya penyidik. Namun, menurut KUHP, hal tersebut harus dijelaskan dan masuk akal.

“Dalam KUHAP harus dijelaskan, hak subjektif ini harus masuk di akal, harus reasonable, harus secara hukum, dapat dibuktikan hak subjektif tersebut,” katanya.

Ari memastikan Tom Lembong tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan kooperatif jika dimintai keterangan. Karena itu, ia menilai Kejagung tak punya alasan dalam penahanan.

“Jadi, tidak ada alasan untuk melakukan penahanan, terlampau atau buru-buru,” ucapnya.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: