Kejagung Serahkan soal Perkara Etik terkait Kasus Ronald Tannur ke KY

Oleh: Panji Septo R
Rabu, 06 November 2024 | 16:50 WIB
Kasus Ronald Tannur (Foto/Kejati Jatim)
Kasus Ronald Tannur (Foto/Kejati Jatim)

BeritaNasional.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan pemeriksaan etik tersangka kasus suap perkara yang melibatkan aparat penegak hukum kepada Komisi Yudisial (KY).

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar, Kejagung tidak berkaitan dengan mengusut perkara etik.

“Terkait bagaimana soal prosesnya, bagaimana hasilnya, kita serahkan ke KY. Kita nggak ada kaitan,” ujar Harli di Kejagung, Rabu (6/11/2024).

Harli menegaskan kedua institusi tersebut punya tugas dan perannya masing-masing dalam perkara tersebut.

“Karena memang masing-masing punya tugas. KY kalau tidak salah, hasil dari pemeriksaan KY itu hanya diserahkan kepada pelapor, bukan ke kita,” tuturnya.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan 3 hakim dan satu mantan pengurus Mahkmah Agung (MA) terkait kasus suap perkara.

Para tersangka yakni tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo serta Mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar.

Keempat orang tersebut diduga memiliki peran masing-masing dan terlibat dalam meringankan hukuman terdakwa pembunuhan Dini Sera Afriyanti, Gregorius Ronald Tannur.sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: