Kejati Jatim dan Dirdik Beda Keterangan soal Keterlibatan Edward Tannur, Ini Kata Kejagung
BeritaNasional.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) angkat suara terkait perbedaan keterangan keterlibatan Edward Tannur (ayah Ronald Tannur) dalam kasus suap perkara.
Persoalan itu bermula dari perbedaan keterangan antara Kejati Jatim yang menyebut tidak ada keterlibatan Edward dalam kasus suap perkara yang dilakukan MW (ibu Ronald Tannur).
Sementara itu, Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar mengatakan Edward mengetahui peran istrinya.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar, tidak ada yang salah dan berbeda dari dua keterangan tersebut.
“Tidak ada yang salah di situ, tidak ada yang berbeda. Apakah kalau orang tahu itu sudah salah? Itu yang harus digali dan berkali-kali,” ujar Harli di Kejagung, Rabu (6/11/2024).
Harli menegaskan seseorang dapat dinyatakan sebagai tersangka jika memiliki mens rea (niat jahat). Namun, pihaknya juga perlu melihat actus reus (tindakan bersalah) dalam kasus itu.
“Mens rea itu dilihat dari niatnya yang dikehendaki dan disadari berkaitan dengan akibat-akibatnya. Ada will and wait tense di situ,” tuturnya.
Ia mengatakan mens rea tersebut harus sejalan dengan actus reus yang diduga dilakukan Edward Tannur dalam perkara.
Selain itu, Harli menegaskan harus ada dua bukti permulaan yang cukup untuk membuat Edward menjadi tersangka.
“Tetapi, apa yang disampaikan di Jawa Timur maupun di Dirdik saya kira nggak ada yang salah di kedua pernyataan itu ya. Bahwa proses ini masih terus berlangsung,” katanya.
Kejagung menegaskan pihaknya sedang fokus menggali dan mencari bukti-bukti untuk membuat kasus tersebut terang-benderang.
“Kalau misalnya ada keterlibatan pihak lain, tentu seperti yang saya bilang, bagaimana mens rea dan actus reus yang tentu akan dilihat dari ada atau tidak adanya bukti permulaan yang cukup,” ucapnya.
4 bulan yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 18 jam yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu