Polisi Tetapkan 2 DPO Terkait Kasus Judi Online di Komdigi

Oleh: Tim Redaksi
Rabu, 06 November 2024 | 19:54 WIB
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi. (BeritaNasioanl/Bachtiar).
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi. (BeritaNasioanl/Bachtiar).

BeritaNasional.com - Polda Metro Jaya menetapkan dua orang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus judi online melibatkan pegawai dan staf ahli Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Hal itu sebagaimana disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya, Rabu (6/11/2024).

“Penyidik juga telah mengidentifikasi DPO lain," ujar Ade Ary.

Kedua orang tersebut adalah A dan M. Mereka hingga kini masih dalam pengejaran polisi. Hanya saja belum diketahui apakah keduanya bagian dari 15 tersangka yang sudah ditetapkan beberapa hari lalu, atau di luar itu. 

"Inisial M terhadap tersangka DPO A dan M maka penyidik Subdit Jatanras Polda Metro Jaya masih terus melakukan pengejaran secara intensif," ucapnya.

Untuk diketahui, Polda Metro Jaya sebelumnya sudah menetapkan 15 orang jadi tersangka terkait judi online yang melibatkan beberapa pegawai dan staf ahli Komdigi RI. Sebanyak 11 orang merupakan pegawai Komdigi dan empat orang warga biasa.

“Polda Metro terus berkomitmen untuk mengusut tuntas semua pihak yang terlihat,” tandasnya.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: