Diduga Pakai Jam Tangan Mewah, Segini Harta Kekayaan Dirdik Kejagung Abdul Qohar
BeritaNasional.com - Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar menjadi sorotan publik buntut dugaan kepemilikan jam tangan mewah. Hal tersebut diketahui saat Qohar mempublikasikan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) sebagai tersangka kasus impor gula 2015-2023.
Lalu berapa harta kekayaan Abdul Qohar?
Dalam elhkpn.kpk.go.id yang Beritanasional.com akses pada Kamis (7/11/2024) Qohar diketahui melaporkan harta kekayaannya pada 31 Januari 2024. Dirinya melapor kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat menjabat Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat.
KPK mencatat total harta Qohar senilai Rp. 5.6 M. Tentunya hal tersebut menjadi inti permasalahan publik karena dirinya diduga memiliki jam tangan senilai Rp 1,2 – 1,4 miliar.
Selain itu, ia juga memiliki tanah dan bangunan yang tersebar di Kota Lamongan dan Malang senilai Rp. 4.41 miliar.
Ia juga mengisi garasinya dengan dua buah kendaraan saja berupa Mobil Toyota JEEP Tahun 2018 dan Motor merek Honda Tahun 2017 senilai Rp. 314,5 juta.
Qohar juga memiliki harta bergerak lain senilai Rp 5 juta, Kas dan Setara Kas Rp. 1,02 miliar serta hutang sebanyak Rp 150 juta.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) mempersilahkan KPK mendalami persoalan jam tangan mewah Qohar. Hal itu diucapkan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar.
“Kalau KPK mendalami silahkan, kemarin media kan ada di situ, beliau sudah mengklarifikasi jadi yang mana lagi?” ujar Harli.
Dirinya tak menyebut apakah Kejagung melakukan pendalaman terhadap salah satu anggotanya. Akan tetapi, ia menegaskan Qohar sudah memberi penjelasan kepada publik.
“Apa yang mau didalami? Beliau kan sudah menjelaskan di depan kalian, nah ini katanya,” tuturnya.
4 bulan yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 21 jam yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu