Pakar Hukum UI Minta Kejagung Jelaskan Alur Kasus Tom Lembong

Oleh: Panji Septo R
Kamis, 07 November 2024 | 15:08 WIB
Tom Lembong jadi tersangka korupsi gula (Beritanasional/Bachtiar)
Tom Lembong jadi tersangka korupsi gula (Beritanasional/Bachtiar)

BeritaNasional.com - Pakar Hukum Universitas Indonesia (UI) Gandjar Laksanama meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) jelaskan alur menjadikan eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) sebagai tersangka.

Menurutnya, hal tersebut penting untuk menentukan apakah proses yang dilakukan prudent (bijaksana dan cermat) serta lawful (sah).

“Salah satu yang perlu kita cari tahu sebetulnya gini, laporannya tanggal berapa sih?” ujar Gandjar di Gedung ACLC KPK dikutip Kamis (7/11/2024).

Gandjar menegaskan, suatu perkara pidana bisa dimulai karena tiga alasan. Di antaranya, tertangkap tangan, temuan penegak hukum, dan aduan masyarakat.

“Ini yang mana? Saya nggak tanya siapa pelapornya. Cuma laporannya kapan dan ini mulai proses karena apa? Karena ada laporan. Kalau ada laporan, kapan? Supaya kita lihat,” tuturnya.

Ia juga mempertanyakan mengapa Kejagung hanya menersangkakan Tom Lembong dan apakah akan ada menteri lain yang bakal diperiksa.

“Karena gini, dalam konteks pendidikan hukum, salah satu kriteria mudah pembuktian itu karena peristiwanya belum lama terjadi,” kata dia.

Ia mengatakan, kasus korupsi Tom Lembong sudah lama terjadi sehingga bakal sulit menemukan bukti bahkan dalam menggali keterangan karena bepotensi ada lupa.

“Kalau yang sudah lama, jangan-jangan lupa beneran, bukan pura-pura lupa. Buktinya sudah tercecer dan lain-lain,” ucapnya.

Menurut Gandjar, seharusnya Kejagung menelisik kasus korupsi impor gula dari periode yang paling baru agar lebih mudah ditemukan bukti.

“Justru seharusnya, kalau yang dekat saja ditemukan bukti, pola yang sama gampang menjerat yang sebelum-sebelumnya,” tegasnya.

Ia juga mengatakan, salah satu faktor penting adalah apakah prosesnya prudent atau tidak, lawful atau tidak.

“Begitu prosesnya tidak lawful, maka cacat. Kalau cacat, harus diulang dari awal. Itu konsekuensi pelanggaran terhadap hukum acara. Harus diulang dari awal,” tandasnya.sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: