Terkait Gugatan Alex di MK, KPK: Proses Pengajuan Dilakukan Secara Pribadi

Oleh: Panji Septo R
Sabtu, 09 November 2024 | 13:20 WIB
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata. (BeritaNasional/Ist)
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata. (BeritaNasional/Ist)

BeritaNasional.com -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan bahwa gugatan terhadap Pasal 36 ayat a UU KPK mengenai larangan bertemu pihak yang berperkara, yang diajukan oleh Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, dilakukan atas nama pribadi, bukan atas nama lembaga.

Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, yang menanggapi gugatan yang diajukan Alex ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Sejauh yang saya ketahui, proses pengajuan tersebut dilakukan secara pribadi oleh beliau, bukan atas nama lembaga,” ujar Tessa di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Sabtu (9/11/2024).

Sebagai juru bicara, Tessa mengungkapkan bahwa ia belum bisa memberikan banyak komentar mengenai hal tersebut karena gugatan itu merupakan langkah pribadi dari Alexander Marwata.

“Apapun yang dilakukan oleh beliau, atau pihak-pihak yang mewakili dalam proses judicial review tersebut, kita ikuti saja prosesnya bersama-sama,” jelas Tessa.

Terkait materi gugatan, Tessa juga mengatakan bahwa pihak KPK tidak bisa memberikan komentar lebih lanjut, mengingat lembaga KPK tidak berperan sebagai pihak penggugat bersama Alex.

“Karena ini bukan ranah lembaga, meskipun beliau adalah Wakil Ketua KPK. Kita tunggu saja hasilnya, apakah diterima atau tidak,” kata Tessa.

“KPK tentunya berharap yang terbaik, apapun keputusan dari Mahkamah Konstitusi ini, yang terbaik untuk negara dan lembaga,” tandasnya.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: