Jelaskan Ketentuan Ikut Kampanye, Hasan: Tidak Gunakan Fasilitas Negara
BeritaNasional.com - Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi menjelaskan ketentuan bahwa Presiden Prabowo Subianto diperbolehkan mengikuti kegiatan kampanye politik dalam hal ini terkait dengan pemilihan kepala daerah (pilkada) asal tidak menggunakan fasilitas negara saat pelaksanaannya.
Selain Presiden para menteri yang bertugas juga diperbolehkan mengikuti kampanye dengan syarat serupa yakni tidak menggunakan fasilitas negara.
"Presiden dan para penjabat negara boleh ikut dalam kampanye, dengan ketentuan tidak menyalahgunakan fasilitas jabatan untuk berkampanye, atau berkampanye di hari kerja tanpa mengajukan cuti," ujarnya.
Dalam keterangan tertulisnya, Minggu (10/11/2024) Hasan menerangkan secara khusus posisi Presiden Prabowo saat ini masih berhubungan erat dengan kegiatan politik yaitu sebagai ketua umum partai.
Sebagai ketua umum, posisi Prabowo jelas mendukung calon-calon kepala daerah yang direkomendasikannya untuk maju dalam kontestasi politik.
"Calon yang direkomendasikan oleh Partai Pak Prabowo (Gerindra) tentu adalah calon yang juga didukung oleh beliau"
Lebih lanjut dikatakan aturan yang sama juga berlaku untuk para pembantu presiden yang diperbolehkan melakukan kampanye calon kepala daerah, apabila menteri terkait berasal dari partai.
Sedangkan menyoal netralitas, aturan tersebut hanya berlaku untuk para aparatur sipil negara (ASN), Polri, serta TNI.
"Aturan netralitas itu ditujukan bagi TNI/Polri dan para ASN. Menteri-menteri terutama yang berasal dari partai politik juga boleh mengendorse calon, bahkan boleh berkampanye," terangnya
Pelaksanaan Pilkada serentak akan digelar kurang dari tiga minggu atau sesuai jadwal yakni berlangsung pada 27 November 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada akhir September 2024 mengumumkan ada sekitar 1.553 pasangan calon kepala daerah yang mengikuti Pilkada Serentak 2024 di 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.
5 bulan yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 18 jam yang lalu
OLAHRAGA | 10 jam yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu