Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Terhadap Seorang Wanita di Semarang

Oleh: Tim Redaksi
Selasa, 12 November 2024 | 02:09 WIB
Ilustrasi tempat kejadian perkara. (Foto/Freepik)
Ilustrasi tempat kejadian perkara. (Foto/Freepik)

BeritaNasional.com - Polisi berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap wanita bernama Nadia Juni (25), warga Candisari, di Hotel Johar, Semarang. Pelaku pembunuhan bernama Eko Prasetyo (22) warga Kaliwungu, Kabupaten Semarang.

Saat dihadirkan dalam jumpa pers, Eko mengaku dirinya sakit hati kepada korban. Saat itu, pada Kamis (7/11), ia bertemu korban lewat aplikasi MiChat dan sepakat untuk melakukan transaksi seksual.

"Saya pesan hotel sejak Selasa karena kabur dari rumah ada masalah sama istri dan anak. Cuma untuk transaksi (prostitusi) dengan korban hari Kamis sore. Saya pesan korban melalui sebuah aplikasi dengan kesepakatan transaksi Rp 500 ribu," ujar Eko di Polrestabes Semarang, Senin (11/11/2024).

Eko awalnya sempat kecewa dengan fisik korban yang dinilai tidak sesuai dengan yang ada di aplikasi. Namun, ujungnya persetubuhan itu tetap dilakukan.

"Saya sempat bilang kok fotonya beda sama di aplikasi," ungkapnya.

Korban ternyata balik menyindirnya. Korban mengatakan bahwa pelaku juga memiliki badan yang gemuk.

"Saya sakit hati korban ngomong dengan nada tinggi dan bilang kamu orang gendut kok order-order. Pas korban keluar dari kamar mandi, saya dorong sembari mencekik leher korban. Lalu, saya tarik ke kolong kasur," jelasnya.

Korban akhirnya meninggal dunia, Eko sempat bersama korban di kamar tersebut selama satu malam. Kemudian, keesokan paginya Jumat (8/11) Eko pergi dari hotel tersebut.

"Saya langsung cari angkot ke arah Terboyo untuk pulang ke Kaliwungu. Saya baru pertama kali melakukan (transaksi) prostitusi di aplikasi. Saya bilang ke resepsionisnya mau beli sarapan dan tarik tunai," katanya

Sementara itu, Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar mengatakan, Eko juga membawa ponsel korban dan kunci kamar yang mereka tempati.

"Tersangka ditangkap polisi pada hari Minggu jam 01.00 WIB malam di Terminal Boyolali," imbuh Irwan.

Atas kejahatannya, penjual siomay tersebut dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 365 KUHP. 

"Ancaman pidana maksimal 15 tahun," kata Irwan.

Untuk diketahui, mayat wanita tanpa identitas ditemukan di Hotel Johar, Kota Semarang pada Sabtu (9/11) sore.

Mayat korban ditemukan pertama kali oleh petugas hotel yang mengecek kondisi kamar tersebut. Kondisi jasad tertelungkup dengan masih mengenakan baju tidur atau piyama di kolong tempat tidur.

(Febri Mustafat Ridwan/Kontributor)sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: