Revisi UU DKJ Bakal Disahkan sebagai Usul Inisiatif DPR Besok

Oleh: Ahda Bayhaqi
Senin, 11 November 2024 | 22:04 WIB
Suasana rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/5/2024). (BeritaNasional/Ahda Bayhaqi)
Suasana rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/5/2024). (BeritaNasional/Ahda Bayhaqi)

BeritaNasional.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI merevisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Baleg telah menyepakati Revisi UU DKJ untuk disahkan menjadi usul inisiatif DPR pada rapat paripurna, Selasa (12/11/2024).

"Hasil penyusunan Rancangan UU tentang perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta akan diputuskan tentunya sebagai usulan dari DPR pada Rapat Paripurna besok tanggal 12 November 2024," ujar Ketua Baleg Bob Hasan saat rapat Baleg di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/11/2024).

Pada pembahasan di Baleg, seluruh fraksi di DPR sepakat untuk melakukan revisi UU DKJ.

Adapun revisi UU DKJ menambahkan empat pasal. Pasal yang ditambahkan terkait dengan nomenklatur anggota DPR, DPRD, DPD sampai gubernur dan wakil gubernur Daerah Khusus Jakarta.

"Empat (pasal), karena itu terkait dengan DPRD Provinsi, DKJ, DPR RI dapilnya DKJ termasuk DPD yang juga dapilnya DKJ," jelas Bob.

Empat pasal itu adalah, Pasal 70A; Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Jakarta yang terpilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur tahun 2024 akan dinyatakan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

Pasal 70B; Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jakarta hasil Pemilihan Umum 2024 untuk daerah pemilihan Jakarta akan dinyatakan sebagai anggota DPRD Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

Pasal 70C; Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) yang terpilih untuk daerah pemilihan Jakarta akan tetap menjabat sebagai anggota DPR RI untuk daerah pemilihan Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

Pasal 70D; Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) yang terpilih untuk daerah pemilihan Jakarta akan dianggap sebagai anggota DPD RI untuk daerah pemilihan Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

 sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: