DPR Terima Surat Presiden dari Prabowo Terkait Capim dan Cadewas KPK
BeritaNasional.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah menerima surat presiden terkait calon pimpinan (Capim) dan calon dewan pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Surat tersebut dikirim oleh Presiden Prabowo Subianto pada tanggal 4 November 2024.
Hal tersebut diumumkan oleh Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir saat Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025.
"Perlu kami beritahukan bahwa pimpinan dewan telah menerima surat dari presiden Republik Indonesia nomor R60/pres/11/2024 tanggal 4 November 2024 hal calon pimpinan KPK dan dewan pengawas KPK masa jabatan 2024-2029," ujar Adies di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/11/2024).
Selanjutnya DPR segera menindaklanjuti surat presiden tersebut sesuai dengan peraturan dan mekanisme yang ada di DPR.
"Surat-surat tersebut telah dan akan ditindaklanjuti sesuai peraturan DPR RI," kata Adies.
Namun, Adies belum mengungkap apakah nama-nama calon pimpinan dan calon dewas KPK yang dikirim oleh Prabowo berbeda atau sama dengan yang telah melalui proses seleksi di era Presiden Joko Widodo.
Sebelumnya, Anggota Komisi XIII DPR Yasonna Laoly mendengar Presiden Prabowo Subianto telah mengirimkan kembali surat presiden (surpres) terkait calon pimpinan dan calon dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke DPR.
Yasonna menyebutkan Prabowo tidak mengubah hasil seleksi panitia seleksi yang dibentuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) di periode pemerintahan sebelumnya.
"Saya dengar informasinya sudah kembali dan dikembalikan lagi menyetujui," ujar Yasonna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/11/2024).
Yasonna mengatakan hanya mendengar kabar bahwa tidak ada perubahan nama-nama capim dan cadewas KPK.
Terkait kebenarannya, mantan menteri hukum dan HAM ini menyerahkan kepada pimpinan DPR untuk menjelaskan.
"Saya dengar begitu, tapi enggak tahu. Terserah kewenangan kita tunggu saja nih DPR ya," ujar Yasonna.
5 bulan yang lalu
DUNIA | 12 jam yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
HUKUM | 13 jam yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 22 jam yang lalu