Kejagung Periksa 2 Mantan Anak Buah Tom Lembong di Kasus Impor Gula, Ada Eks Dirjen Kemendag 2016

Oleh: Bachtiarudin Alam
Selasa, 12 November 2024 | 11:09 WIB
Gedung Kejaksaan Agung RI. (Foto/Sinpo.id)
Gedung Kejaksaan Agung RI. (Foto/Sinpo.id)

BeritaNasional.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI turut memeriksa dua mantan anak buah dari Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi impor gula Kementerian Perdagangan (Kemendag) 2015-2016.

“Memeriksa dua orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi,” kata Kapuspenkum Harli Siregar dalam keteranganya, Selasa (12/11/2024).

Adapun dua saksi yang diperiksa yakni Srie Agustina selaku Direktur Jenderal Kementerian Perdagangan tahun 2016 dan SH selaku Kasubdit Hasil Industri pada Direktorat Bahan Pokok dan Barang Strategis tahun 2015.

Kedua telah dicecar oleh penyidik guna mendalami perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula yang menyeret Tom Lembong.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Harli.

Dalam kasus dugaan korupsi ini, selain Tom Lembong, penyidik juga telah menetapkan Charles Sitorus (CS) selaku Direktur Pengembangan Bisnis pada PT PPI periode 2015-2016.

Keduanya diduga telah membuat kerugian negara mencapai Rp400 miliar akibat penerbitan izin impor gula mentah untuk pemenuhan stok nasional.

"Kerugian negara akibat perbuatan importasi gula yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, negara dirugikan kurang lebih Rp400 miliar," ujar Qohar.

Penerbitan izin itu berkaitan dengan impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton kepada beberapa perusahaan. Dimana gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih untuk dijual di dalam negeri.

"Padahal dalam rangka pemenuhan stok dan stabilisasi harga seharusnya diimpor adalah gula impor putih secara langsung dan yang boleh melakukan impor tersebut hanya BUMN," tambahnya.

Atas perbuatannya, Tom Lembong dan CS terancam dengan jeratan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Untuk selanjutnya Tom Lembong ditahan di rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan untuk CS ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: