Begini Cara Klaim Asuransi jika Terkena Pohon Tumbang di Jakarta, Mohon Disimak!
BeritaNasional.com - Pemprov DKI mengumumkan warga Jakarta yang terdampak pohon tumbang bisa mengeklaim asuransi ke Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) karena musim hujan berpotensi menyebabkan pohon tumbang.
Dilansir dalam akun Instagram Distamhut DKI, warga Jakarta bisa mengeklaim asuransi tanpa dipungut biaya apa pun jika terkena dampak pohon tumbang.
"Dari segi korban luka, kendaraan, bahkan bangunan, dapat mengeklaim asuransi pohon tumbang tanpa dipungut biaya," kata Distamhut DKI pada Selasa (12/11/2024).
Untuk dapat mengeklaim asuransi ini, pemohon perlu mendapatkan surat keterangan laporan kejadian dari kepolisian.
Setelah itu, pemohon harus memiliki foto dokumentasi dari kerusakan properti, kendaraan, atau orang.
Selanjutnya, pemohon menyiapkan berbagai berkas yang harus dilengkapi, yaitu sebagai berikut.
1. Surat Permohonan Klaim Santunan Asuransi https://bit.ly/contohsuratklaimkedinas
2. Foto peristiwa di TKP
3. Surat Keterangan Kepolisian
4. Fotocopy STNK/BPKB
5. Surat Kuasa Pemohon (bagi yang dikuasakan bermaterai Rp 10.000)
6. Fotocopy KTP Pemilik Kendaraan/Korban/Pemohon yang Dikuasakan
7. Surat Pernyataan Kendaraan/Jiwa Tidak Diasuransikan Bermaterai Rp 10.000
8. Surat Visum dari Rumah Sakit dan Surat Keterangan Kematian dari RT/RW serta Kelurahan (sesuai tempat tinggal korban)
9. Estimasi Biaya Kerugian/Kerusakan/Perawatan
10. Surat Keterangan dari Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota di Wilayahnya (sesuai lokasi kejadian)
Jika seluruh dokumen sudah lengkap, pemohon dapat datang langsung ke Dinas Pertamanan dan Hutan Kota dengan membawa kelengkapan berkas itu.
"Estimasi penyelesaian klaim 14 hari kerja setelah berkas dilengkapi oleh pemohon dan diberikan kepada pihak asuransi," tandasnya.
5 bulan yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 18 jam yang lalu
OLAHRAGA | 10 jam yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu