KPK Keok Lawan Paman Birin di Praperadilan, Status Tersangka Gugur

Oleh: Panji Septo R
Selasa, 12 November 2024 | 17:13 WIB
Ilustrasi sidang praperadilan. (Foto/Freepik)
Ilustrasi sidang praperadilan. (Foto/Freepik)

BeritaNasional.com - Status tersangka Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor (Paman Birin) dalam kasus dugaan suap proyek Kalsel di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gugur.

Hal tersebut diputus Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Afrizal Hady yang menerima permohonan Praperadilan Paman Birin.

"Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ujar hakim saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Selasa (12/11).

Menurut hakim, penetapan tersangka terhadap Paman Birin adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan mengikat karena orang nomor satu di Kalsel itu tak tertangkap tangan (OTT).

Hakim mengatakan KPK harus memeriksa Paman Birin terlebih dahulu sebelum menetapkan status tersangka. Namun, hal itu tak dilakukan lembaga antirasuah.

"Menyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat penetapan tersangka Sahbirin Noor oleh termohon (KPK)," tuturnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan Paman Birin sebagai tersangka bersama 6 orang lainnya dalam kasus suap proyek di Kalsel. Paman Birin diduga menerima fee terkait 3 pekerjaan proyek.

Di antaranya, pembangunan lapangan sepakbola kawasan olahraga terpadu, kolam renang kawasan olahraga terpadu, dan gedung samsat.

Keenam tersangka tersebut, yakni Kadis PUPR Kalimantan Selatan Ahmad Solhan (SOL) dan Kabid Cipta Karya sekaligus PPK PUPR Kalsel Yulianti Erynah (YUL).

Kemudian, pengurus Rumah Tahfidz Darussalam yang diduga pengepul fee Ahmad (AMD) dan Plt Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan Agustya Febry Andrean (FEB).

Adapun tersangka pemberi dalam kasus ini merupakan pihak swasta bernama Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND).sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: