Penyandang Disabilitas Boleh Ajak 1 Pendamping saat Pencoblosan Surat Suara Pilgub Jakarta

Oleh: Tim Redaksi
Rabu, 13 November 2024 | 05:30 WIB
Ilustrasi kotak suara. (Foto/Freepik)
Ilustrasi kotak suara. (Foto/Freepik)

BeritaNasional.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Jakarta Timur memberikan izin kepada  penyandang disabilitas untuk membawa seorang pendamping ketika pencoblosan surat suara Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta 2024 pada 27 November.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Jakarta Timur Ahmad Syarifudin Fajar mengatakan kebijakan ini bertujuan membantu penyandang disabilitas yang terdaftar sebagai pemilih tetap untuk memberikan hak suaranya.

"Pendamping harus merahasiakan pilihan pemilih," katanya yang dikutip dari laman resmi Berita Jakarta pada Selasa (12/11/2024).

Syarifudin menuturkan ketentuan tersebut sudah sudah diatur dalam Pasal 356 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. 

Dalam Pasal 356 itu, disebut bahwa disabilitas dapat membawa pendamping sesuai keinginan mereka.

"Kami minta pengawas TPS dapat memastikan bahwa para penyandang disabilitas itu mendapat haknya saat pencoblosan nanti," tandasnya.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: