Diawali Periksa Bukti Percakapan, Kejagung Usut Sosok R Dibalik Kasus Ronald Tannur
BeritaNasional.com - Sosok R pejabat Pengadilan Negeri Surabaya yang diduga menjadi penghubung pengacara Ronald Tannur, Lissa Rahmat (LR) dengan eks pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar (ZR) masih menjadi teka-teki.
Oleh sebab itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) pun mendalami sosok R yang menjadi salah satu pihak dalam kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur. Dengan memeriksa percakapan dalam handphone yang sudah disita.
"Iya itu yang sedang dilakukan pengecekan oleh penyidik. Sekarang sedang dipelajari percakapan percakapan yang ada di barang bukti elektronik untuk memastikan siapa sesungguhnya R, jangan sampai salah," ujar Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar kepada wartawan, Selasa (12/11).
Harli melanjutkan, nantinya setelah bisa memastikan siapa R tersebut. Maka penyidik akan mendalami peranannya dalam perkara yang menyeret Zarof Ricar dan Lissa Rahmat.
"Baru (setelahnya) apa korelasinya dalam perkara ini, lalu apa perannya, apakah harus dibutuhkan keterangannya untuk membuat terang tindak pidana ini. Semua kita serahkan kepada penyidik," ucapnya.
Adapun sosok R ini sebelumnya terungkap saat Kejagung menetapkan ibu Ronald Tannur, Meirizka Wijaja (MW) sebagai tersangka kasus suap vonis bebas anaknya. Di mana dia turut berpengaruh dalam menentukan majelis hakim perkara hukum Ronald Tanur.
“Kemudian, LR meminta kepada ZR agar diperkenalkan kepada Pejabat di Pengadilan Negeri Surabaya dengan inisial R dengan maksud untuk memilih majelis Hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tanur,” ujar Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta, Senin (4/11/2024).
“LR meminta kepada ZR minta tolong agar diperkenalkan ke seorang tadi dengan maksud supaya dapat memilih Majelis Hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tanur,” tambah dia.
Sementara akibat tindakannya, MW telah ditetapkam tersangka dan ditahan di Rutan Kelas 1 Surabaya, sesuai surat perintah penahanan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk 20 hari ke depan.
Dengan didakwa melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
5 bulan yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 22 jam yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 22 jam yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 18 jam yang lalu