Tri Hadirkan Program Menarik untuk Apresiasi Pelanggan, Ada Hadiah Motor Listrik
BeritaNasional.com - Indosat Ooredoo Hutchison (IOH), melalui merek Tri, menyambut akhir tahun dengan meluncurkan program Kebut Hadiah BombasTri sebagai bentuk apresiasi terhadap pelanggan setia dan untuk menarik pelanggan baru.
Program ini berlangsung dari November hingga Desember 2024, memberikan kesempatan kepada pelanggan untuk memenangkan ribuan hadiah menarik.
Ritesh Kumar Singh, Director and Chief Commercial Officer Indosat Ooredoo Hutchison, menyatakan, "Kami sangat menghargai kepercayaan yang telah diberikan oleh pelanggan kami. Program Kebut Hadiah BombasTri adalah cara kami untuk menunjukkan apresiasi dan memberikan lebih banyak pilihan produk berkuota besar dengan harga yang terjangkau. Kami berkomitmen untuk meningkatkan pengalaman digital kelas dunia serta kepuasan pelanggan terhadap brand Tri," kata Ritesh, dikutip dari keterangannya, Rabu (12/11/2024).
Pelanggan prabayar Tri bisa mengikuti program ini dengan mudah melalui aplikasi bima+, di mana mereka akan diminta untuk menyelesaikan berbagai misi menarik.
Misi tersebut mencakup pembelian paket data bulanan yang dapat diperbaharui. Selain kesempatan untuk memenangkan hadiah eksklusif, setiap pelanggan yang berhasil menyelesaikan misi akan mendapatkan tambahan kuota data secara langsung.
Sebanyak 1.000 pemenang utama berkesempatan memenangkan berbagai hadiah menarik, seperti sepeda motor listrik, smartphone, serta kupon belanja.
Program ini juga bertujuan untuk memberikan pelanggan pengalaman terbaik dalam menikmati layanan digital dengan kuota besar dan harga hemat.
Tri terus berkomitmen untuk memberikan inovasi dalam produk dan layanan, serta memastikan pengalaman jaringan terbaik yang mendukung kebutuhan digital pelanggan, baik di kota besar maupun pelosok Indonesia.
5 bulan yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 17 jam yang lalu
OLAHRAGA | 9 jam yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu