Praperadilan Dikabulkan, Praswad: Janggal, Harus Pendalaman Komprehensif

Oleh: Panji Septo R
Rabu, 13 November 2024 | 11:43 WIB
Gubernur Kalsel Sahbirin Noor (BeritaNasional/Istimewa)
Gubernur Kalsel Sahbirin Noor (BeritaNasional/Istimewa)

BeritaNasional.com -  Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan gugatan tersangka Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor (Paman Birin),  dinilai sarat kejanggalan.

Ketua IM57+ Praswad Nugraha saat dihubungi, Rabu (13/11/2024) menilai banyak kejanggalan dari terkabulnya permohonan tersebut. Sehingga perlu ada pendalaman komprehensif atas putusan itu.

“Perlu adanya pendalaman komprehensif terhadap proses tersebut mengingat secara substansial, penuh kejanggalan dalam prosesnya,” ujarnya. 

Pendalaman atau pengkajian harus segera dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena ada kecurigaan upaya sistematis yang  berujung pada bebasnya Paman Birin dari jeratan hukum.

“Hal tersebut mengingat seakan telah terjadinya rangkaian peristiwa yang membuat publik curiga adanya pengkondisian,” tuturnya.

Ia mengingatkan Paman Birin sempat menghilang sejak operasi tangkap tangan (OTT) dilaksanakan KPK hingga jelang sidang praperadilan.

Sebagai informasi, Paman Birin baru muncul sehari sebelum praperadilan dimulai pada Senin (11/11/2024) sambil memimpin apel pagi di Kantor Gubernur Kalsel.

“Hal tersebut mulai dari hilangnya Paman Birin sejak OTT seakan terdapat pelindung yang profesional sampai kemunculan yang tiba-tiba sehari sebelum putusan,” kata dia.

Sebelumnya, status tersangka Paman Birin gugur setelah permohonannya dikabulkan oleh Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Afrizal Hady.
 sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: