Pekerjakan Anak di Bawah Umur Jadi LC, Pengelola Karaoke Blok M Diciduk Polisi
BeritaNasional.com - Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus mempekerjakan anak di bawah umur di tempat karaoke Ruko Blok M, Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Korban dipekerjakan oleh para mami atau pengelola tempat hiburan karaoke sebagai pelayan. Ada juga yang dipekerjakan sebagai ladies company (LC) atau pemandu karaoke.
“Modus operandinya memperkerjakan anak di bawah umur atau mengeksploitasi dan mempekerjakan anak secara ekonomi atau seksual,” ujar Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Gogo Galesung kepada wartawan pada Selasa (12/11/2024).
Gogo menjelaskan kasus pertama diungkap di Camel Eon Karaoke pada Minggu (10/11/2024) sekitar pukul 00.15 WIB.
Hasilnya, tersangka berinisial FW (42) sebagai mami yang memperkejakan dua korban berinisial AF (16) dan NMWA (16) diringkus polisi.
Pada 1 September 2024, kata Gogo, AF bertemu dengan FW di lantai 3 room 10 untuk membicarakan pekerjaan. Jadi, setiap panggilan, korban mendapatkan Rp 70 ribu per jam.
“Gaji dibayarkan pada awal bulan pada tanggal 1 atau 2 dan mendapatkan gaji tiap bulan dari calling cash sekurang-kurangnya Rp 800 ribu per 12 jam. Ketika ditanya, Saudari AF mengaku berumur 17 tahun,” ucap Gogo.
Sementara itu, kasus kedua terungkap di Karaoke Jawa-Jawa Club dengan tersangka YH alias L (46) sebagai mami pengelola tempat karaoke yang mempekerjakan korban berinisial NBA (17) pada 10 November 2024 pukul 00.45 WIB.
Pengungkapan kasus kedua tersebut berawal pada Juli 2024 ketika NBA bertemu dengan YH untuk membicarakan perihal pekerjaan waiters karaoke.
“Setelah bertemu dalam kesepakatan gaji per harinya itu adalah Rp 70 ribu dan dibayarkan per tanggal 5 dengan jam kerja 9 jam dari pukul 16 sampai jam 1 malam,” ungkap Gogo.
Atas peristiwa tersebut, polisi menjerat tersangka dengan sangkaan Pasal 88 juncto Pasal 76i Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 2 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan atau Pasal 297 KUHP.
5 bulan yang lalu
DUNIA | 14 jam yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
HUKUM | 15 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu