Wanita di Jaktim Nekat Tipu Rp 5,8 M dengan Modus Ngaku Menang Tender
BeritaNasional.com - Warga Pinang Ranti, Makasar, Jakarta Timur, inisial FD harus mendekam dibalik jeruji besi. Setelah kasus penipuan dan penggelapan mengaku sebagai pemenang pengadaan barang di Walikota Jakarta Timur terbongkar.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menjelaskan akibat dari kejahatan FD total sebanyak lima korban mengaku mengalami kerugian mencapai Rp 5,8 miliar.
“Modusnya menawarkan kerja sama proyek di Walikota Jakarta Timur,” kata Ade Ary kepada wartawan, dikutip Kamis (14/11/2024).
Sebagai alibi pemenang tender, FD dengan pede mengajak para korban untuk kerja sama pengadaan beberapa barang yang tertuang dalam rencana Walikota Jakarta Timur.
“Diantaranya pengadaan life jacket dan rakit, proyek pengadaan tanah, proyek 10 tiang rambu, proyek cermin, proyek tiang cermin 300, seragam kerja, pengadaan dan pembuatan masker,” kata Ade Ary.
Bukan hanya itu, proyek pengadaan barang itu juga berupa pembuatan wastafel, kantong plastik, sampai pekerjaan yang berkaitan dengan Covid-19.
“Untuk meyakinkan korban, tersangka membuat rancangan anggaran dan biaya (RAB) yang diperlihatkan kepada korban terkait kebutuhan anggaran,” ujar Ade Ary.
“Faktanya, setelah dilakukan penyidikan, fakta bahwa proyek itu benar ada, tapi tidak dimenangkan oleh tersangka,” tambahnya.
Atas pengakuan itu, penyidik sempat memeriksa seluruh pemenang dari tender pengadaan barang tersebut. Semuanya ternyata tidak ada yang mengenal FD sebagai pemenang tender.
“Tidak (FD tidak ikut dalam lelang), tapi seolah-olah dia menjadi pemenang tender A, B, C, D, kemudian membuat rincian perencanaan biaya untuk meyakinkan korban,” ujar Ade Ary.
Dari hasil pemeriksaan, Ade Ary mengungkap ternyata FD adalah seorang residivis yang nekat melakukan penipuan demi membayar utang.
“Saudari FD ini merupakan seorang residivis yang baru keluar di tahun 2019 pada kasus yang sama, diduga melakukan penipuan,” pungkas Ade Ary.
Kini, polisi telah menangkap FD dan menetapkan sebagai tersangka dengan penahanan di rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya guna penyidikan lebih lanjut.
5 bulan yang lalu
DUNIA | 14 jam yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
HUKUM | 14 jam yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 23 jam yang lalu