KPK Minta Menteri dan Wakil Menteri Baru Lapor LHKPN

Oleh: Panji Septo R
Kamis, 14 November 2024 | 08:00 WIB
KPK minta menteri lapor LHKPN (Beritanasional/Panji)
KPK minta menteri lapor LHKPN (Beritanasional/Panji)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan menteri dan wakil menteri mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Menurut Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan, anggota Kabinet Merah Putih itu punya waktu hingga Selasa (12/1/2025).

Pahala menegaskan, pihaknya tidak akan menjemput bola atau meminta para menteri melaporkan LHKPN. Ia akan menyurati mereka jika tengat waktu pelaporan sudah dekat.

"Kita paling kalau sudah deket-deket sebulan lagi baru kita surati. Kan dia sudah tahu kewajibannya masing-masing,” ujar Pahala di Gedung ACLC KPK dikutip Kamis (14/11/2024).

Ia mengatakan, pelaporan LHKPN bakal lebih baik jika dilakukan segera. Saat ini, Pahala mengaku baru ada 10 menteri baru yang berkomunikasi dengan KPK untuk malapor harta kekayaannya.

"Lebih cepat, lebih baik. Jadi komunikasi sudah ada. Ada sekitar 10 orang, udah nanya-nanya, segala macem gitu ya. Kita siap membantu. Kalau perlu kita kirim tim buat bantu bikin juga," tuturnya.

Sebelumnya, KPK mengatakan ada 48 menteri dan wakil menteri baru yang terdaftar sebagai wajib lapor LHKPN.

Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, pihaknya juga menyiapkan beberapa nomenklatur kementerian baru di dalamnya.

"Tentu KPK mesti menyiapkan dari sisi sistem informasi di dashboard LHKPN-nya karena tentu banyak nomenklatur kementerian baru di dalamnya," ujar Budi.sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: